BENGKULU, BE - Proyek pembangunan pengendali banjir air Bengkulu tahun 2014 senilai Rp 9 miliar yang dikerjakan Balai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dirjen Sumber Daya Air SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pasalnya, korps Adhyaksa mensinyalir dana kegiatan telah habis namun pekerjaannya tidak tuntas. Dari hasil penyelidikan pada 24 Maret 2015 lalu, tim Kejati pun melakukan penggeledahan Balai Kementerian PU tersebut, kemarin (26/3). Sebanyak 10 orang jaksa diturunkan mencari dokumen maupun bukti-bukti kasus tersebut. Tim jaksa langsung menggeledah ruang kepala balai dan ruang PPK Sungai dan Pantai II. Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Deni Zulkarnain SH mengatakan penggeledahan ini dilakukan karena pengerjaan proyek tidak tuntas dan diduga ada dana fiktif dalam pengerjaan proyek ini. \"Kerugian negara untuk sementara berdasarkan hitungan sekitar Rp 1,3 miliar,\" jelas Deni. Penggeledahan ini sendiri untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti yang sudah ada pada Kejati. Dengan penggeledahan ini akan mempermudah dalam melakukan penyidikan dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait dengan pengerjaan proyek tersebut. \"Kita telah memeriksa saksi-saksi, tapi kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,\" ujarnya. Dalam proyek ini, kata dia, indikasi penyimpangan terlihat dari progres tidak sesuai dengan pencairan. Sehingga ada dugaan fiktif dalam pengerjaan proyek ini. Pengerjaan proyek oleh Balai PU ini bekerja sama dengan pihak ketiga yakni kontraktor dari PT Beringin Putra. Sementara itu Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dirjen Sumber Daya Air SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu Hantina Zulkarnain saat hendak diwawancarai awak media tidak mau keluar dari ruang kerjanya. Saat dikonfirmasi pada staffnya, alasannya sedang sibuk dan ada pekerjaan yang harus diselesaikan. (927)
Balai Kementerian PU Digeledah
Jumat 27-03-2015,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB