PINO RAYA, BE – Eko (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang diketuai oleh Pharmatoni SH, terkait perkara cabul terhadap anak di bawah umur. Mengingat vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manna, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, pihak Kejari pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. “Atas vonis hakim atas terdakwa cabul, kami mengajukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari Manna, Fredrik Richard Silaban SH MH didampingi JPU, Wiwin Setyawati SH MH kepada BE, Rabu (25/3). Menurut Wiwin, putusan hakim PN itu terlalu rendah, karena pada persidangan terbukti, bahwa terdakwa bersalah dan hendak mencabuli korban yang dilihat langsung oleh orang tua korban. Sekedar mengingatkan, 3 Januari 2015 lalu, terdakwa ditangkap di rumah korban, Mawar (14), nama samaran - warga Desa Karang Cayo, Pino Raya. Pasalnya, saat itu pelaku tertangkap basah oleh ibu korban sedang menindih tubuh korban di atas kasur dalam kabar korban di rumah korban. (369)
Terdakwa Cabul Divonis 5 Tahun
Kamis 26-03-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Minggu 24-05-2026,20:20 WIB
BPBD Kota Bengkulu Catat Sejumlah Titik Banjir, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB