PINO RAYA, BE – Eko (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang diketuai oleh Pharmatoni SH, terkait perkara cabul terhadap anak di bawah umur. Mengingat vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manna, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, pihak Kejari pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. “Atas vonis hakim atas terdakwa cabul, kami mengajukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari Manna, Fredrik Richard Silaban SH MH didampingi JPU, Wiwin Setyawati SH MH kepada BE, Rabu (25/3). Menurut Wiwin, putusan hakim PN itu terlalu rendah, karena pada persidangan terbukti, bahwa terdakwa bersalah dan hendak mencabuli korban yang dilihat langsung oleh orang tua korban. Sekedar mengingatkan, 3 Januari 2015 lalu, terdakwa ditangkap di rumah korban, Mawar (14), nama samaran - warga Desa Karang Cayo, Pino Raya. Pasalnya, saat itu pelaku tertangkap basah oleh ibu korban sedang menindih tubuh korban di atas kasur dalam kabar korban di rumah korban. (369)
Terdakwa Cabul Divonis 5 Tahun
Kamis 26-03-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:43 WIB
Saldo DANA Tiba-Tiba Berkurang? Begini Cara Berhenti Langganan Aplikasi
Rabu 09-09-2026,13:52 WIB
Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Jomplang, HPMPI Minta Pemerintah Selamatkan Pertashop
Rabu 09-09-2026,15:19 WIB
Jangan Asal Klik Link! Ini Ciri-Ciri Tautan Phishing yang Wajib Dikenali
Rabu 09-09-2026,15:03 WIB
Makin Canggih, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan Hasil Buatan AI
Rabu 09-09-2026,15:11 WIB
Sering Pakai WiFi Publik? Ini Kebiasaan yang Bisa Membahayakan Data Pribadi
Terkini
Rabu 09-09-2026,17:46 WIB
Pemkot Bengkulu Imbau Pengunjung dan Pedagang Pantai Panjang Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan
Rabu 09-09-2026,17:44 WIB
Haornas ke-43, Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Gaya Hidup
Rabu 09-09-2026,17:42 WIB
Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan SKU-AVR PLTA Musi, Harga ABB Lebih Murah tapi Yokogawa Jadi Pemenang
Rabu 09-09-2026,17:25 WIB