Terdakwa Cabul Divonis 5 Tahun

Kamis 26-03-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PINO RAYA, BE – Eko (21), warga Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna yang diketuai oleh Pharmatoni SH, terkait perkara cabul terhadap anak di bawah umur. Mengingat vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Manna, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara, pihak Kejari pun mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. “Atas vonis hakim atas terdakwa cabul, kami mengajukan upaya banding,” kata Kasi Pidum Kejari Manna, Fredrik Richard Silaban SH MH didampingi JPU, Wiwin Setyawati SH MH kepada BE, Rabu (25/3). Menurut Wiwin, putusan hakim PN itu terlalu rendah, karena pada persidangan terbukti, bahwa terdakwa bersalah dan hendak mencabuli korban yang dilihat langsung oleh orang tua korban. Sekedar mengingatkan, 3 Januari 2015 lalu, terdakwa ditangkap di rumah korban, Mawar (14), nama samaran - warga Desa Karang Cayo, Pino Raya. Pasalnya, saat itu pelaku tertangkap basah oleh ibu korban sedang menindih tubuh korban di atas kasur dalam kabar korban di rumah korban. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait