TUBEI,BE - Terbitnya Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Kabupaten Lebong yang belakangan memang diketahui benar adanya, membuat DPRD Lebong mengambil sikap. Pada Rabu (25/3) kemarin DPRD Lebong menggelar pertemuan antara eksekutif yang diwakili oleh Asisten I H Kadirman SH MSi, Kabag Pemerintahan Drs Firdaus MPd dan Kabag Hukum Setdakab Lebong Gusti Maria SH MH. Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE yang dikonfirmasi BE di ruang kerjanya kemarin mengungkapkan, DPRD Lebong mendesak agar eksekutif segera melayangkan surat keberatan terkait dengan Permendagri yang tidak menyebutkan wilayah Padang Bano masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong. \"Kita menanyakan keabsahan Permendagri tersebut, ternyata jawabannya benar dan Permendagri tersebut bukan sekedar isu. Untuk itu, kita dari DPRD akan mendukung penuh langkah yang akan diambil oleh Pemda Lebong untuk mempertahankan wilayah Padang Bano. Apakah nanti pihak eksekutif akan mengambil jalur hukum atau melakukan pendekatan kembali akan kita dukung penuh,\" tegas Teguh. Dikatakan Teguh, DPRD sendiri juga merasa keberatan dan tidak menerima Permendagri yang tidak menyebutkan wilayah Padang Bano masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong. Dengan alasan dari data historis, UU 39 tentang pemekaran Kabupaten Lebong. Adanya Perda Pembentukan Kecamatan Padang Bano tahun 2007 menunjukkan jika wilayah Padang Bano merupakan bagian dari Kabupaten Lebong. \"Ditambah lagi dengan pembangunan kantor camat Padang Bano yang menggunakan dan APBN menunjukkan jika Padang Bano itu masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong. Itu alasan kita keberatan dengan Permendagri itu. Dengan dasar ini kita mendesak agar pihak eksekutif segera melayangkan surat keberatan,\" pungkas Teguh. (777)
Perjuangkan Padang Bano
Kamis 26-03-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB