TALANG EMPAT, BE - Camat Talang Empat, Bengkulu Tengah (Benteng), Waitullah MPd mengakui aktifitas tambang galian batuan atau galian C di wilayahnya tak memiliki izin oprasional. Karena sejauh ini pihaknya sama sekali belum mengeluarkan rekomendasi perizinan galian c di seluruh wilayah Talang Empat. Untuk itu, katanya, jika adanya aktifitas galian C diseluruh desa sekecamatan Talang Empat. Maka dipastikan bahwa pihak pengelola tambang tersebut menjalankan bisnis ilegal. \"Saya tidak ada mengeluarkan izin, maka saya sangat mendukung tim penertiban yang dibentuk Pemda untuk menertibkan aktifitas tambang dikecamatan Talang Empat,\" kata Camat Waitullah. Maraknya aktifitas galian C di Bengkulu Tengah tanpa mengantongi izin operasional sangat merugikan daerah. Sebab, dari pengerukanI hasil bumi tersebut para pengusaha galian tak memberikan royalti bagi hasil kepada pemerintah daerah. Kondisinya diperparah dengan kerusakan lingkungan akibat aktifitas tambang ilegal diseluruh wilayah. Salah satunya, katanya, terjadi Talang Empat. Meski Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BMPPT) tidak pernah mengeluarkan izin namun aktifitas galian C di kecamatan Karang Tinggi dan Talang Empat. \"Yang ada izinnya hanya di Kecamatan Taba Penanjung, sedangkan kecamatan lainnya hanya sebatas mengambil belangko permohonan izin. Setelah itu mereka tidak mengembalikannya lagi,\" ujar Hasyim Kabid Perizinan BMPPT. (320)
Galian C Talang Empat Ilegal
Rabu 25-03-2015,18:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :