BENGKULU, BE - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu hingga saat ini belum melakukan pendataan terhadap identitas warga di kawasan perbatasan Kota Bengkulu-Seluma, Kota Bengkulu-Bengkulu Tengah. Selain belum memiliki kejelasan, dasar pendataan itupun masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Departemen Dalam Negeri. Hal ini diungkapkan Kepala Dukcapil, Drs Sudarto WS melalui Kasi Penerbitan Catatan Sipil, Basir Baki. Setelah SK itu keluar, tahapan selanjutnya pemerintah daerah Provinsi Bengkulu akan menentukan tapal batas dengan memasang patok batas, mulai panjang, tanda pembatas dan lainya. \"Batasnya sampai dimana dan kemana arahnya, tentunya dilihat di lapangan. Setelah disesuaikan, barulah ada status kependudukan,\" terangnya. Karena itulah, hingga saat ini Dukcapil belum bisa melakukan pendataan. Untuk melakukan pendataan harus ada dasar, jika tidak akan menimbulkan persoalan baru, untuk itu, Dukcapil hanya akan menunggu aturan itu diterbitkan, dan diyakini pada April mendatang kepastian pendataan warga di kawasan perbatasan itu sudah bisa dilakukan. Lalu bagaimana dengan identitas warga, setelah adanya dasar untuk bisa melakukan pendataan itu diterbitkan maka identitas warga secara otomatis akan dilepas, dan yang melakukan penarikan identitas itu adalah kabupaten/kota masing-masing. Misalnya mereka masuk Seluma, maka yang berhak menarik identitasnya adalah Pemda Seluma dan sebaliknya. \"Tentang kependudukan warga di perbatasan tidak diragukan, secara otomatis akan berubah dan difasilitasi oleh pemerintahan,\" tandasnya. (247)
Dukcapil Belum Data Warga Perbatasan
Rabu 25-03-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :