TUBEI,BE - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AA (25) warga Kabupaten Lebong oleh anak dibawah umur sebut saja Kuntum (13) yang masih duduk dikelas 6 SD dan masih terbilang saudara dengan tersangka akhirnya berujung dengan ancaman hukuman pidana. AA yang sudah memiliki istri dan 2 orang anak ini terancam menjalani masa hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atas perbuatannya. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kabag OPS Kompol M Jafar SH didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi didampingi KBO Reskrim Ipda M Rifa\"i SSos menerangkan, dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AA dikenai dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. \"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya tersebut. Atas perbuatannya kita kenakan tersangka dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,\" ungkap Kasat Reskrim. Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula saat korban pulang dari sekolah, saat itu istri dari pelaku yaitu Ni meminta agar korban mengambil buah jambu air yang berada di kebun untuk dibuat rujak. Korban pun pergi kekebun ditemani oleh pelaku AA. Karena jarak yang lumayan jauh, ditengah perjalanan pelaku meminta untuk beristirahat sejenak. Disaat itulah tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan langsung menciumi korban. Korban yang tak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sempat melakukan perlawanan, namun melihat korban yang meronta pelaku malah semakin kuat memeluk korban, hingga melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban.(777)
Pemerkosa Bocah Terancam 15 Tahun
Selasa 24-03-2015,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB