Pemerkosa Bocah Terancam 15 Tahun

Selasa 24-03-2015,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AA (25) warga Kabupaten Lebong oleh anak dibawah umur sebut saja Kuntum (13) yang masih duduk dikelas 6 SD dan masih terbilang saudara dengan tersangka akhirnya berujung dengan ancaman hukuman pidana. AA yang sudah memiliki istri dan 2 orang anak ini terancam menjalani masa hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atas perbuatannya. Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kabag OPS Kompol M Jafar SH didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi didampingi KBO Reskrim Ipda M Rifa\"i SSos menerangkan, dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan AA dikenai dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 2 Sub Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. \"Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatanya tersebut. Atas perbuatannya kita kenakan tersangka dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,\" ungkap Kasat Reskrim. Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Bermula saat korban pulang dari sekolah, saat itu istri dari pelaku yaitu Ni meminta agar korban mengambil buah jambu air yang berada di kebun untuk dibuat rujak. Korban pun pergi kekebun ditemani oleh pelaku AA. Karena jarak yang lumayan jauh, ditengah perjalanan pelaku meminta untuk beristirahat sejenak. Disaat itulah tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan langsung menciumi korban. Korban yang tak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sempat melakukan perlawanan, namun melihat korban yang meronta pelaku malah semakin kuat memeluk korban, hingga melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait