7 Guru Ditawari Jadi Pengawas BENGKULU, BE - Caretaker Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM, tampaknya mengkhawatirkan gugatan 7 orang guru yang juga mantan kepala sekolah ke PTUN Bengkulu. Pasalnya, sekitar pukul 07.00 WIB kemarin, kuasa hukum 7 mantan Kepsek tersebut, Elko E Khahar SH, mengaku dipanggil Sumardi ke Balai Kota, dan dilakukan pembicaraan secara 4 mata. Dalam pembicaraan itu, menurut Elko, Penjabat Walikota sempat menanyakan keinginan mantan Kepsek yang menggugat ke PTUN tersebut. Bila ingin menjadi pengawas sekolah, Sumardi pun siap mengakomodirnya, asalkan mencabut gugatan yang sudah dimasukkan ke PTUN.
“Tadi pagi saya bertemu dengan Penjabat Walikota dan rumah dinasnya, dalam kesempatan itu beliau mempertanyakan keseriusan klien saya menggugat ke PTUN,\" kata Elko dikediamannya, kemarin. Elko mengungkapkan, dari pertemuan itu Sumardi menegaskan bahwa kebijakannya memutasi sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Jadi tidak ada alasan bagi mantan Kepsek itu untuk menggugat.
“Menurut Pak Sumardi bahwa kebijakan mutasi yang ia ambil itu sudah tepat. Katanya melakukan mutasi adalah hak dia sebagai Penjabat Walikota. Meskipun itu penjelasannya, saya sebagai kuasa hukum tetap berpegang pada dasar-dasar menurut pemahaman kami,” sampainya.
Elko, mengaku dalam pertemuan itu Sumardi sempat menanyakan keinginan 7 mantan Kepsek itu, dan menawarkan apakah bersedia menjadi Pengawas sekolah. Namun pihaknya tidak mau menerima begitu saja, karena yang dipermasalahkan oleh mantan Kepsek itu bukan mutasi, melainkan proses pengangkatan dan pemberhentian Kepsek itu sendiri yang tidak sesuai dengan Permediknas Nomor 28 Tahun 2010 Tetang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah/Madrasah.
\"Setelah beliau menawar seperti itu, saya langsung memberikan jawaban bahwa tetap akan menggugat untuk mencari keadilan dan kebenaran. Mendengar jawaban saya, beliau (Sumardi, red) pun menyatakan siap meladeni gugatan klien saya dia beliau pun mengaku sudah menyiapkan kuasa hukum barang bukti lainya,\" terang Elko. Senin ke Kemendagri Jika tidak ada aral melintang, Senin besok (7/1) 7 mantan Kepsek itu melalui kuasa hukumnya, Elko E Khahar SH akan berangkat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepergian Elko ke Kemendagri ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Bengkulu. “Saya memiliki bukti bahwa disalah satu media di Bengkulu juru bicara Mendagri pernah mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan Sumardi itu tidak sah. Makanya kita akan menanyakan langsung ke Kemendagri, sekaligus kita berkoordinasi terkait gugatan ini apakah sudah tepat atau belum,\" tandasnya.(400)