Pemilik Bangunan Melawan

Senin 26-03-2012,13:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Masalah alih fungsi areal persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) menjadi perumahan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, selain Walikota Bengkulu telah dilaporkan ke Polda Bengkulu, warga pemilik bangunan juga tidak mau membongkar bangunan mereka. Jika dibongkar paksa, maka para pemilik bangunan pun siap melawan petugas. Salah seorang pemilik bangunan, Suprihartono (55) mengatakan ia tidak akan tinggal diam melihat bangunannya dibongkar. Ia mendirikan bangunan di atas tanah tersebut sudah mendapat izin mendidirkan bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Selain itu, ia juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. \"Dalam sertifikat itu dijelaskan tanah ini sebagai pekarangan, bukan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,\" kata Suprihartono. Di sisi lain biaya yang telah dikeluarkan yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi pertimbangan pemilik bangunan untuk memberikan perlawanan jika ditertibkan secara paksa. \"Tidak bisa main bongkar paksa, karena untuk mendirikan bangunan ini kami telah mengeluarkan biaya yang cukup besar,\" ujarnya. Ia juga menyampaikan, berkurangnya debit air danau yang mengalir ke sawah petani bukan disebabkan oleh banyaknya bangunan yang didirikan di kawasan tersebut, melainkan di seberang danau sudah dibuat perkebunan kelapa sawit. \"Kalau bangunan ini sedikit pun tidak berengaruh dengan air danau,\" tandasnya. Senada disampaikan pemilik bangunan lainnya, Sukman (45). Ia mengatakan sejak Yayasan Lembak mengompori para petani, maka pihaknya tidak berani lagi meninggalkan bangunannya dalam waktu cukup lama. Lantaran khawatir dibongkar oleh pemerintah. Ia juga mengatakan, siap memberikan perlawanan jika dibongkar paksa. Karena ia juga mengantongi IMB dan memiliki sertifikat tanah tersebut sebagai lahan pekarangan. \"Jangan pikir kami akan diam atas laporan Usman Yasin ini, kami juga akan menuntut jika dilakukan pembongkaran,\" ancamnya.

Pemda Harus Ganti Rugi 

Semantara itu, Wakil ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran mengatakan permasalahan tersebut merupakan dampak pembiaran yang dilakukan Pemkot. Jika dilakukan pembongkaran, maka pemerintah harus mengganti rugi karena sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan di kawasan tersebut,\" kata Irman. Namun, lanjutnya, pemerintah berhak menolak membayar ganti rugi jika ada bangunan yang tidak memiliki izin. Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan masukan ke pemerintah daerah agar membuat peraturan bagi masyarakat yang mau menjual tanahnya, maka tidak dibolehkan dijual kepada orang lain melainkan dijual kepada pemerintah. \"Kalau lahan di sekitar tersebut milik pemerintah, maka tidak akan terjadi alih fungsi,\" tuturnya.

Usut Tuntas

Sementara itu Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, Usman Yasin menyambut baik sikap tegas Polda Bengkulu yang berencana memanggil Walikota Bengkulu. \"Kita harap Kapolda tetap mengusut kasus ini, dan tegas dalam menindaklanjuti seadil-adilnya. Aturan yang melarang juga sudah jelas, kemudian upaya agar alih fungsi tersebut tidak dilakukan juga sudah sering kita lakukan. Namun tetap tidak ada juga tindakan dari Walikota,\" katanya. Dilanjutkannya, jika Walikota mengaku sedang mempersiapkan untuk menghentikan alih fungsi tersebut, maka yang menjadi pertanyaannya kenapa tidak dari dulu. Sedangkan masalah ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu. \"Kita akan tetap memberikan advokasi kepada para petani, hingga ada sikap kongkret dari Walikota. Alih fungsi boleh saja dilakukan asal untuk kepentingan umum, seperti membangun jalan. Namun ini nyatanya justru untuk kepentingan pribadi,\" cetusnya.(160/400)

Tags :
Kategori :

Terkait