BENGKULU, BE - Wajar saja sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Bengkulu hancur. Sebab, diakui Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu, timbangan truk batu bara yang ada di Bengkulu dalam keadaan rusak. \"Kami sudah melihat sendiri timbangan truk batu bara yang ada di Bengkulu ini sudah tidak memadai lagi. Sudah rusak,\" kata Direktur Eksekutif APBB Bengkulu, Safran Junaidi kepada BE. Ia menjelaskan, bila timbangan ini dalam keadaan baik, maka seharusnya jalanan di Kota Bengkulu tidak perlu dirusak oleh truk bermuatan besar. Menurutnya, kendaraan yang mengangkut beban berat selama ini bukan hanya batu bara, namun juga dilakukan oleh angkutan sawit dan karet. \"Tapi kami akui yang paling merusak jalan adalah batu bara. Karena angkutannya yang paling berat. Tapi aturan mengenai beban berat maksimal ini kan sudah diatur dalam undang-undang. Maksimum tidak boleh lebih dari 8 ton. Kalau pengawasan diaktifkan saya kira tidak akan ada pelanggaran,\" ucapnya. Ia menjelaskan, pemerintah justru bisa mendapatkan banyak keuntungan bila aturan timbangan ini diterapkan. Sebab, muatan yang berlebih dapat disita oleh negara. \"Kalau timbangannya memadai, timbang saja yang sekiranya membawa muatan lebih. Turunkan kelebihannya dan sita. Kemudian jual saja tidak masalah. Uangnya masuk kas negara. Ini yang tidak berjalan selama ini,\" ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH, tak menampik hal ini. Namun ia menegaskan, pihaknya tak pernah kendur dalam melakukan pengawasan. \"Dulu kita pernah tengah malam sampai harus menghadapi para pendemo yang menolak jalan mereka dilintasi oleh truk batu bara. Sudah ada 20 sopir yang kita serahkan kepada kepolisian untuk diproses. Pengawasan kami tidak pernah kendur. Hanya soal timbangan rusak itu memang benar adanya,\" ucap Selupati. Ia menjelaskan, pihaknya tidak mengambil tindakan hukum apapun bilamana menemui adanya truk batu bara yang melanggar aturan. Sebab, selain telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur jalur distribusi angkutan besar, penindakan terhadap truk batu bara juga menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. \"Makanya kami dalam melakukan razia selalu melibatkan kepolisian. Memang agak sulit mengawasi. Karena biasanya mereka melintasi jalan kota tengah malam. Sementara kita kekurangan personil untuk mengawasi,\" tutupnya. (009)
Timbangan Truk Batu Bara Rusak
Senin 23-03-2015,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :