BENGKULU, BE - Wajar saja sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Bengkulu hancur. Sebab, diakui Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Bengkulu, timbangan truk batu bara yang ada di Bengkulu dalam keadaan rusak. \"Kami sudah melihat sendiri timbangan truk batu bara yang ada di Bengkulu ini sudah tidak memadai lagi. Sudah rusak,\" kata Direktur Eksekutif APBB Bengkulu, Safran Junaidi kepada BE. Ia menjelaskan, bila timbangan ini dalam keadaan baik, maka seharusnya jalanan di Kota Bengkulu tidak perlu dirusak oleh truk bermuatan besar. Menurutnya, kendaraan yang mengangkut beban berat selama ini bukan hanya batu bara, namun juga dilakukan oleh angkutan sawit dan karet. \"Tapi kami akui yang paling merusak jalan adalah batu bara. Karena angkutannya yang paling berat. Tapi aturan mengenai beban berat maksimal ini kan sudah diatur dalam undang-undang. Maksimum tidak boleh lebih dari 8 ton. Kalau pengawasan diaktifkan saya kira tidak akan ada pelanggaran,\" ucapnya. Ia menjelaskan, pemerintah justru bisa mendapatkan banyak keuntungan bila aturan timbangan ini diterapkan. Sebab, muatan yang berlebih dapat disita oleh negara. \"Kalau timbangannya memadai, timbang saja yang sekiranya membawa muatan lebih. Turunkan kelebihannya dan sita. Kemudian jual saja tidak masalah. Uangnya masuk kas negara. Ini yang tidak berjalan selama ini,\" ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH, tak menampik hal ini. Namun ia menegaskan, pihaknya tak pernah kendur dalam melakukan pengawasan. \"Dulu kita pernah tengah malam sampai harus menghadapi para pendemo yang menolak jalan mereka dilintasi oleh truk batu bara. Sudah ada 20 sopir yang kita serahkan kepada kepolisian untuk diproses. Pengawasan kami tidak pernah kendur. Hanya soal timbangan rusak itu memang benar adanya,\" ucap Selupati. Ia menjelaskan, pihaknya tidak mengambil tindakan hukum apapun bilamana menemui adanya truk batu bara yang melanggar aturan. Sebab, selain telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur jalur distribusi angkutan besar, penindakan terhadap truk batu bara juga menjadi kewenangan kepolisian sebagaimana yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. \"Makanya kami dalam melakukan razia selalu melibatkan kepolisian. Memang agak sulit mengawasi. Karena biasanya mereka melintasi jalan kota tengah malam. Sementara kita kekurangan personil untuk mengawasi,\" tutupnya. (009)
Timbangan Truk Batu Bara Rusak
Senin 23-03-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,11:51 WIB
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Wakil Rektor Unived Bengkulu Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Pemprov Bengkulu Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Perkuat Transparansi Keuangan
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB
Pelajar SMA Jadi Korban Penusukan OTD di Penurunan
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB