Dishub Polisikan CV Tiga Saudara

Sabtu 05-01-2013,08:35 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu mengancam akan melaporkan CV Tiga Saudara ke pihak berwajib.  Ini terkait belum juga dibayarnya sisa sewa lahan parkir zona 6 di kawasan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, yang masih sisa Rp 660 juta.

Dalam kontrak yang ditandatangani CV Tiga Saudara dan Dishubkominfo pada awal 2012 lalu, bahwa kawasan parkir tersebut dikontrak oleh CV Tiga Saudara sebesar Rp 900 juta/tahun. Dan langsung dibayar Rp 200 juta, sementara sisanya sebesar Rp 700 juta akan dilunasi paling lambat 30 November 2012 lalu.  Namun janji itu tidak juga ditepati, 31 Agustus CV Tiga Saudara hanya membayar Rp 20 juta dan akhir November hanya menyetorkan Rp 20 juta. Sehingga utang CV Tiga Saudara ke Dishub masih Rp 660 juta lagi, dan hingga saat ini utang itu tak kunjung dibayar dengan berbagai alasan.

Beberapa anggota DPRD kota pun geram mengetahui hal tersebut, dan meminta Dishub untuk bertindak tegas atau membawa perkara itu ke ranah hukum, jika memang CV Tiga Saudara berkeras tidak mau melunasinya.

Rupanya permintaan anggota dewan pun disambut baik pihak Dishub, dan berencana menyerahkan masalah itu ke pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum.

\"Ya beradasarkan kesepakatan sebelumnya, bahwa sisa utang tersebut akan dilunasi 1 November 2012 lalu, tapi setelah kami tunggu-tunggu pihak CV Tiga Saudara tak kunjung datang,\" kata Kepala Dinas Hubkominfo kota, Ivansori SIp melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Firdaus MZ.

Selain akan melaporkan ke kepolisian, Dishub juga akan  memberikan sanksi memblack list CV Tiga Saudara dan tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk pengelolaan parkir di kawasan itu.  Dishub juga akan menuntut pihak CV Tiga Sauadara sebagai bentuk wanprestasi dan dianggap telah melanggar kesepakatan dan bisa masuk ke ranah penipuan.

\"Tidak menutup kemungkinan akan kita bawa masalah ini ke ranah hukum, karena dalam perjanjian kontrak tersebut dijelaskan bahwa, jika pihak pertama atau kedua yang mengingkari janji, maka di selesaikan secara berdamai, bila tidak mampu maka diselesaikan secara hukum,\" jelasnya.

Kendati demikian,  ia tetap berharap agar CV Tiga Saudara tetap memegang teguh isi perjanjian tersebut, karena tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya kembali menjalin kerjasama dalam mengelola perparkiran di Kota Bengkulu. Sementara itu, Direktur CV Tiga Saudara belum bisa dikonfirmasi. Namun menurut informasi yang berkembang, bahwa kelalaian CV Tiga Saudara itu dikarenakan tuntutannya meminta pengurangan karena lahan parkirnya dibangun auning sementara penampungan pedagang relokasi tahap II. Namun tuntutannya itu tidak dikabulkan pihak Pemda kota.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait