TUBEI,BE - Keluarnya Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang membuat wilayah Padang Bano lepas dari Kabupaten Lebong, tentunya berimbas pada rencana pembangunan di wilayah Kecamatan Padang Bano. Untuk itu, dalam waktu dekat, Komisi II yang membidangi bidang pembangunan menggelar rapat intern terkait dengan pembangunan yang akan dilakukan di Kecamatan Padang Bano. Hal ini lantaran dalam Permendagri no 20 tahun 2015 yang diambil dari website resmi Kementrian dalam Negeri tentang batas wilayah antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara tidak menyebutkan jika Kecamatan Padang Bano dengan 5 desa didalamnya, masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong. \"Nah, saat ini kita akan menjadwalkan rapat tersebut. Dalam waktu dekat inilah kita akan menggelar rapat bersama internal Komisi II dan dinas terkait mengenai pembangunan di Kecamatan Padang Bano yang telah kita anggarkan dalam APBD tahun 2015,\" jelas Ketua Komisi II Olan Darmadi. Dikatakan Olan, dewan belum berani memastikan tidak melakukan pembangunan di Kecamatan Padang Bano tersebut, pasalnya, keputusan Permendagri nomor 20 tersebut saat ini masih menjadi pembahasan serius Pemerintah Daerah. \"Nah itulah kita tunggu kepastian itu dulu. Kalau memang Padang Bano tidak masuk kedalam Kabupaten Lebong ya nanti kita akan rekomendasikan kepada Dinas terkait untuk membatalkan rencana pembangunan tersebut, karena secara aturan kita tidak boleh membangun diwilayah orang. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,\" kata Olan. Sekedar mengingatkan, saat melakukan pelantikan Camat Padang Bano beberapa waktu yang lalu, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengatakan ditahun 2015, dana APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2015 yang dikucurkan untuk wilayah Kecamatan Padang Bano mencapai angka Rp 4 Miliar lebih. Antara lain digunakan untuk pebangunan dan peningkatan jalan poros Desa Padang Bano - Benteng Besi Desa Sebayua sebesar Rp 800 Juta, pembangunan jembatan air pauk sebesar Rp 2,2 M, serta sarana air bersih sebesar Rp 1,2 M.(777)
Komisi II Rapat Padang Bano
Rabu 18-03-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB