BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan memulai proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bulan April mendatang. Proses seleksi PPK dan PPS ini diperkirakan hingga Mei mendatang, karena seleksinya akan dilakukan cukup ketat agar pelaksanaan Pilkada Desember mendatang berkualitas. \"Kita masih menunggu regulasi tentang pelaksaan Pilkada dari KPU Pusat, namun untuk perekrutan PPK dan PPS direncanakan April hingga Mei mendatang,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi kepada BE, kemarin. Menurutnya, PPK dan PPS yang direkrut ini tidak mengalami perubahan jumlah dibandingkan Pemilu sebelumnya, yakni sebanyak 5 orang untuk PPK dan 3 orang untuk PPS. Dengan demikian, jumlah PPK yang akan direkrut untuk se-Kota Bengkulu mencapai 45 orang, karena masing-masing kecamatan ada 5 PPK. Sedangkan PPS mencapai 201 karena setiap kelurahan diisi 3 PPS. Selain menunggu regulasi dari KPU pusat, KPU Kota Bengkulu juga menunggu kejelasan anggaran untuk membiayai Pilkada tersebut karena pihaknya belum berani melakukan perekrutan PPK dan PPS sebelum ada anggarannya. Jika mengacu pada aturan sebelumnya tentang penyelenggaraan Pemilu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK atau PPS, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah atau minimal 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, juga tidak berstatus sebabagi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) terakhir, berdomisili dalam wilayah kerja PPK atau PPS, sehat secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah minimal Sarjana (S1) atau sederajat untuk PPK dan SMA sederajat untuk PPS, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. \"Bukti belum pernah dipidana ini harus mendapatkan surat pernyataan dari Pengadilan Negeri Bengkulu,\" tuturnya. Dalam proses seleksi ini, lanjut Darlinsyah, pihaknya tidak memprioritas orang yang sudah cukup berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu selama ini, melainkan orang yang bagus dan berintegrias. \"Kita tidak membeda-bedakan antara yang sudah berpengalaman atau pun, yang penting bagus karena tugas PPK pada Pilkada kali ini lebih berat karena rekapan suara dari Tempat Pemungutan Suara langsung ke PPK,\" terangnya. (400)
April, PPK dan PPS Direkrut
Senin 16-03-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,19:00 WIB
Puncak Honda Bikers Day 2026, 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan di Ambarawa
Senin 26-10-2026,11:54 WIB
Dino Patti Djalal Buka Suara, Tegaskan 28 Tahun Mengabdi untuk Indonesia dan Bantah Tak Nasionalis
Senin 26-10-2026,09:47 WIB
Laporan Rahasia CIA Terungkap, Israel Dibayangi Ancaman Perang Saudara! Ini Pemicunya
Senin 26-10-2026,09:37 WIB
Karhutla Didorong Jadi Bencana Nasional, Nuroji Soroti Konsekuensi yang Harus Dipertimbangkan
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Terkini
Senin 26-10-2026,16:29 WIB
Pemkot Bengkulu Berpeluang Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,14:31 WIB