JAKARTA, BE - Pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Instruksi Presiden tentang Pemberantasan Korupsi. Saat ini Inpres yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo itu masih dalam tahap pembahasan. Namun menurut mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, Inpres tidak akan mengikat KPK dalam memberangus korupsi. \"Karena KPK bukan lembaga pemerintah. KPK bukan di bawah presiden. KPK itu adalah lembaga independen,\" kata Hehamahua saat menjadi pembicara pada Bincang Senator bertajuk Prospek Penengakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Minggu (15/3). Dia menegaskan, sah-sah saja pemerintah mengeluarkan Inpres. Dia menyebut, kalau Inpres itu diarahkan untuk memerintahkan kementerian atau lembaga terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan KPK maka itu sangat bagus sekali. Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan kurang sependapat jika Inpres yang dibuat lebih mengutamakan kepada pencegahan korupsi. Menurut Yenti, berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sentral pemberantasan korupsi tetap pada penindakan. \"Penindakan harus menjadi sentral,\" tegasnya dalam diskusi itu. Menurut dia, pencegahan tetap harus dilakukan. Tapi, kalau korupsi yang sudah disidik, telah ditemukan kerugian negara, tetap harus ditindak. \"Masih perlu penindakan. Meski pencegahan penting, tapi kalau melihat kondisi negara ini apa iya porsinya lebih besar di pencegahan atau penindakan,\" ujar Yenti. (jpnn)
Inpres Tidak Bisa Mengikat KPK
Senin 16-03-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB