JAKARTA - Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, Indonesia masih memanjakan koruptor. Hal itu terkait dengan pelonggaran pemberian resmi dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. \"Saya melihat koruptor dimanjakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang bagus dan ini juga berkaitan tentang remisi yang diperlonggar,\" kata Yenti saat dialog Bincang Senator bertajuk \'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi\', Minggu (15/3) di Jakarta. Menurutnya pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekurangan, tapi dalam pemberantasan korupsi SBY lebih tegas dari pemerintahan sekarang. Menteri-menterinya, anggota sampai ketua partainya yang terlibat korupsi ditindak. Soal remisi juga dilakukan pengetatan oleh SBY. \"Tapi, kalau sekarang ini longgar sekali,\" tegasnya. Dia pun menegaskan, hukuman bagi terpidana korupsi di Lapas tak memberikan efek jera. Menurut dia, karena Lapas bukan penjara maka dalam teori itu pendekatannya adalah pemasyarakatan. Seharusnya, kata Yenti, adanya upaya yang bersifat penjeraan kepada koruptor. \"Enak sekali jadi koruptor, begitu masuk Lapas diberikan pembinaan, sementara nenek-nenek malah ditahan. Ini tentang hukum yang berjalan di Indonesia. Ada pemanjaan koruptor, termasuk remisi,\" tegasnya. Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, menegaskan, fungsi hukuman itu memberikan efek jera. Menurutnya, kalau di penjara koruptor tidur di kasur tidak ada bedanya dengan di rumah. Begitu juga kalau di penjara bisa menggunakan handphone, tidak ada bedanya dengan di rumah. \"Kalau semua itu alasannya hak asasi, (pertanyaannya) apakah ketika dia korupsi tidak melanggar asasi mengambil uang rakyat bermiliar-miliar,\" kata Hehamahua di diskusi itu. Karenanya, ia menegaskan, koruptor tak usah diberikan remisi. \"Menurut saya tidak usah kasih remisi bagi koruptor,\" tegasnya. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Alasannya, semua terpidana mempunyai hak yang sama.(boy/jpnn)
Ini Enaknya jadi Koruptor di Indonesia
Minggu 15-03-2015,19:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Kamis 09-07-2026,17:43 WIB
Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB