JAKARTA - Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, Indonesia masih memanjakan koruptor. Hal itu terkait dengan pelonggaran pemberian resmi dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. \"Saya melihat koruptor dimanjakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang bagus dan ini juga berkaitan tentang remisi yang diperlonggar,\" kata Yenti saat dialog Bincang Senator bertajuk \'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi\', Minggu (15/3) di Jakarta. Menurutnya pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekurangan, tapi dalam pemberantasan korupsi SBY lebih tegas dari pemerintahan sekarang. Menteri-menterinya, anggota sampai ketua partainya yang terlibat korupsi ditindak. Soal remisi juga dilakukan pengetatan oleh SBY. \"Tapi, kalau sekarang ini longgar sekali,\" tegasnya. Dia pun menegaskan, hukuman bagi terpidana korupsi di Lapas tak memberikan efek jera. Menurut dia, karena Lapas bukan penjara maka dalam teori itu pendekatannya adalah pemasyarakatan. Seharusnya, kata Yenti, adanya upaya yang bersifat penjeraan kepada koruptor. \"Enak sekali jadi koruptor, begitu masuk Lapas diberikan pembinaan, sementara nenek-nenek malah ditahan. Ini tentang hukum yang berjalan di Indonesia. Ada pemanjaan koruptor, termasuk remisi,\" tegasnya. Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, menegaskan, fungsi hukuman itu memberikan efek jera. Menurutnya, kalau di penjara koruptor tidur di kasur tidak ada bedanya dengan di rumah. Begitu juga kalau di penjara bisa menggunakan handphone, tidak ada bedanya dengan di rumah. \"Kalau semua itu alasannya hak asasi, (pertanyaannya) apakah ketika dia korupsi tidak melanggar asasi mengambil uang rakyat bermiliar-miliar,\" kata Hehamahua di diskusi itu. Karenanya, ia menegaskan, koruptor tak usah diberikan remisi. \"Menurut saya tidak usah kasih remisi bagi koruptor,\" tegasnya. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Alasannya, semua terpidana mempunyai hak yang sama.(boy/jpnn)
Ini Enaknya jadi Koruptor di Indonesia
Minggu 15-03-2015,19:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB
BPKAD Kota Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
Selasa 13-10-2026,14:08 WIB
BRIEF 2026 Jadi Pintu Masuk Investasi dan Perluasan Ekspor Produk Bengkulu
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Terkini
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Rabu 14-10-2026,10:08 WIB
Kemenag Gandeng Al-Azhar Mesir, Program Double Degree Dua Negara Disiapkan
Rabu 14-10-2026,10:01 WIB
Begini Cara Berhenti Langganan Instagram Eksklusif Artis Tanpa Nonaktifkan Akun
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB