JAKARTA - Dosen Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menegaskan, Indonesia masih memanjakan koruptor. Hal itu terkait dengan pelonggaran pemberian resmi dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. \"Saya melihat koruptor dimanjakan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang bagus dan ini juga berkaitan tentang remisi yang diperlonggar,\" kata Yenti saat dialog Bincang Senator bertajuk \'Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi\', Minggu (15/3) di Jakarta. Menurutnya pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kekurangan, tapi dalam pemberantasan korupsi SBY lebih tegas dari pemerintahan sekarang. Menteri-menterinya, anggota sampai ketua partainya yang terlibat korupsi ditindak. Soal remisi juga dilakukan pengetatan oleh SBY. \"Tapi, kalau sekarang ini longgar sekali,\" tegasnya. Dia pun menegaskan, hukuman bagi terpidana korupsi di Lapas tak memberikan efek jera. Menurut dia, karena Lapas bukan penjara maka dalam teori itu pendekatannya adalah pemasyarakatan. Seharusnya, kata Yenti, adanya upaya yang bersifat penjeraan kepada koruptor. \"Enak sekali jadi koruptor, begitu masuk Lapas diberikan pembinaan, sementara nenek-nenek malah ditahan. Ini tentang hukum yang berjalan di Indonesia. Ada pemanjaan koruptor, termasuk remisi,\" tegasnya. Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, menegaskan, fungsi hukuman itu memberikan efek jera. Menurutnya, kalau di penjara koruptor tidur di kasur tidak ada bedanya dengan di rumah. Begitu juga kalau di penjara bisa menggunakan handphone, tidak ada bedanya dengan di rumah. \"Kalau semua itu alasannya hak asasi, (pertanyaannya) apakah ketika dia korupsi tidak melanggar asasi mengambil uang rakyat bermiliar-miliar,\" kata Hehamahua di diskusi itu. Karenanya, ia menegaskan, koruptor tak usah diberikan remisi. \"Menurut saya tidak usah kasih remisi bagi koruptor,\" tegasnya. Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Alasannya, semua terpidana mempunyai hak yang sama.(boy/jpnn)
Ini Enaknya jadi Koruptor di Indonesia
Minggu 15-03-2015,19:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,13:26 WIB
KONI Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Kebangkitan Renang Bengkulu
Kamis 14-05-2026,14:21 WIB
Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
Kamis 14-05-2026,13:24 WIB
38 Dapur MBG di Kota Bengkulu Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi, Dinkes Pastikan Makanan Aman Dikonsumsi
Kamis 14-05-2026,14:17 WIB
Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
Kamis 14-05-2026,13:22 WIB
Bayi Malang di Pasar Bawah Berbobot 1,5 Kilogram, Diduga Lahir Prematur
Terkini
Kamis 14-05-2026,18:32 WIB
Pantai Pasir Putih Bakal Tampil Lebih Tertata, 35 Gazebo Gratis Disiapkan untuk Wisatawan
Kamis 14-05-2026,18:30 WIB
Bapenda Bengkulu Catat Ribuan Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Layanan Samsat Desa Jadi Kunci
Kamis 14-05-2026,18:28 WIB
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Kamis 14-05-2026,18:26 WIB
Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
Kamis 14-05-2026,18:24 WIB