BENGKULU, BE - Maraknya berdiri depot air minum tanpa izin yang ditemukan dalam razia tim gabungan Pemerintah Kota, Rabu (11/3), dinilai merugikan warga Kota Bengkulu. Pasalnya, selain tidak ada kontribusi yang masuk kepada pemerintah, kemurnian air yang didistribusikan oleh depot air minum tersebut juga dapat membahayakan kesehatan warga kota. \"Kalau hanya satu atau dua depot kita mungkin masih bisa maklum. Tapi kalau hampir mayoritas begitu, ini berarti membuktikan bahwa selama ini Pemerintah Kota kecolongan. Banyak kerugian yang ditimbulkan karena hal tersebut,\" kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bengkulu, Heri Ifzan, kemarin (12/3). Ia menjelaskan, air minum sebagai kebutuhan primer bagi manusia seharusnya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota. Terlebih, keruhnya air PDAM Tirta Dharma akibat pencemaran air yang terjadi terhadap Sungai Bengkulu membuat warga kota beralih mengkonsumsi air yang diproduksi depot air minum. \"Kalau tidak ada izin itu berarti kualitas air di depot air minum itu juga berarti kurang diawasi. Kita jadi tidak tahu apakah sehat atau tidak. Karenanya masalah izin menjadi soal yang krusial bagi pemerintah. Bagaimana kesehatan warga kita kalau ternyata air yang dikonsumsi warga dari depot air minum itu kurang higienis,\" kritiknya. Ia berharap temuan dalam razia depot air minum tersebut dapat menjadi pelajaran serius bagi Pemerintah Kota untuk mengawasi seluruh izin usaha yang ada di Kota Bengkulu. Ia berharap hal ini akan menjadi yang terakhir kalinya. \"Kalau memang ada depot air minum yang ternyata tidak memenuhi standar, jangan diberikan izin. Ke depan kami minta Pemerintah Kota bisa bersikap tegas dengan masalah ini karena jelas tidak adanya izin berarti merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi yang masuk, selain itu warga kita yang terkena imbasnya,\" paparnya. Sebelumnya, tim gabungan Pemerintah Kota yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagang (Disperindag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) serta Satpol PP Kota Bengkulu menggelar razia bersama. Razia ini ditujukan untuk memeriksa kelengkapan izin dan kelayakan air minum di sejumlah depot air minum se Kota Bengkulu. Kepala Bidang Pelayanan Publik dan Komunitas pada Dinkes Kota Bengkulu, dr Hj Dessy Noermadhaningsih, menyampaikan, tindakan tegas akan diambil terhadap seluruh depot air minum yang tidak mencukupi syarat. \"Setiap depot air minum harus memiliki dokumen uji kimia, biologi, pelayanan hiegens sanitasi dari Dinkes dan izin HO, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari BPTPM Kota Bengkulu,\" kata Dessy kepada BE. Ia menjelaskan, kepada setiap pemilik depot air minum yang ditemukan tidak memiliki izin yang lengkap akan diperingati terlebih dahulu. Bila setelah diberi peringatan namun izin tersebut belum dilengkapi, maka pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan penutupan paksa atau pembongkaran depot. (009)
Pemkot Dinilai Kecolongan
Jumat 13-03-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB