Kampanye Pilkada Dipatok 100 Hari

Jumat 13-03-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Sejumlah draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mulai dipaparkan ke hadapan publik. Selain menjelaskan peraturan yang telah disusun, KPU meminta masukan atas substansi regulasi tersebut. Publik diberi kesempatan memberikan masukan sampai sepekan ke depan. Dalam uji publik, KPU melibatkan perwakilan parpol, LSM, maupun masyarakat. Ada tiga draf PKPU yang diujikan, yakni tahapan, pemutakhiran data pemilih, dan pencalonan kepala daerah. Dalam tahapan pemilu, KPU memutuskan bahwa pemungutan suara bakal berlangsung pada 9 Desember. Komisioner KPU Ida Budhiarti menjelaskan, awalnya KPU hendak memilih 2 Desember sebagai hari pemungutan suara. Ketika pilihan itu disampaikan kepada KPU di daerah, muncul keberatan dari KPU Provinsi Bali. ”Di Bali 2 Desember ada perayaan Pagerwesi dan masyarakatnya biasanya pulang kampung,” ujarnya. Dengan pertimbangan tersebut, pilihan pun jatuh pada 9 Desember. Di luar hari raya, pertimbangan lainnya adalah menghindari pemanfaatan tanggal untuk kampanye. ”Tanggal itu rawan dimanfaatkan calon nomor urut 2,” tutur Komisioner KPU Juri Ardiantoro. Tanggal 9 dinilai aman karena hampir mustahil pilkada diikuti sembilan pasangan calon. Hal lain yang diuji publik adalah persoalan sengketa pencalonan dan penyelesaiannya. Sesuai dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, KPU menetapkan bahwa penyelesaian sengketa berlangsung 24 Agustus sampai 13 November. Dimulai dari penyelesaian administratif di level panwaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi. Apabila buntu, baru penyelesaian sengketa diteruskan ke PTTUN hingga kasasi di MA. Ida menerangkan, adanya sengketa pencalonan membuat masa kampanye lebih panjang. Kampanye dijadwalkan berlangsung 28 Agustus sampai 5 Desember. Artinya, masa kampanye bakal berlangsung seratus hari karena menunggu jadwal penyelesaian sengketa. Meskipun nanti tidak ada sengketa, kampanye tetap akan berlangsung seratus hari. Berdasar jadwal yang disusun KPU, penetapan pasangan calon terpilih bakal dilangsungkan awal Maret 2016. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perselisihan hasil pilkada di beberapa daerah. Dana Kampanye Pilkada Dibatasi Sementara itu pula dalam rancangan PKPU tersebut mengatur antara lain pembatasan biaya kampanye. Besarannya memang berbeda untuk tiap daerah. Namun harus sesuai dengan rumusan yang ditetapkan KPU. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah daerah dikali indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing. Ia mencontohkan untuk hitungan pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati di suatu daerah. Misalnya di daerah tersebut terdapat 1,5 juta pemilih dengan 30 kecamatan dan indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah tersebut Rp 300 ribu. Maka rumusnya, 1,5 juta:30 kecamatan x 300 ribu. Jumlahnya Rp 15 miliar. Untuk pemilihan gubernur, maka rumusannya jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket meeting di provinsi tersebut. Menurut Ida, hitung-hitungan pembatasan dana kampanye disusun, setelah sebelumnya undang-undang memberikan wewenang kepada KPU melakukan penguatan kampanye dalam pelaksanaan pilkada. “Kami memahami bahwa kontruksi undang-undang ini ingin mendorong pasangan calon dan peserta pemilih lebih banyak melakukan kegiatan tatap muka. Menyapa pemilih dan sampaikan visi misi progamnya dan melakukan kegiatan kampanye yang edukatif,” katanya, di Gedung KPU, Kamis (12/3). Dalam rancangan PKPU tersebut, juga diatur pembatasan penerimaan dana kampanye yang berasal dari pihak lain. Untuk perseorangan, tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Sementara dana sumbangan yang berasal dari kelompok, atau badan usaha, tidak boleh melebihi Rp 500 juta. Komisioner KPU Arief Budiman menerangkan, uji publik masih akan berlanjut untuk beberapa peraturan lain. Publik bisa memberikan masukan kepada KPU hingga awal pekan depan. Setelah itu KPU akan memplenokan usulan-usulan tersebut. Targetnya, revisi PKPU rampung 20 Maret mendatang. Setelah itu pihaknya bakal bertemu Komisi II DPR untuk bekonsultasi mengenai draf PKPU tersebut. ”Kami dengar mau dijadwalkan 24 Maret,” ucapnya. KPU masih punya waktu empat hari untuk menyerahkan draf PKPU yang akan dikonsultasikan ke DPR. KPU memperkirakan jadwal tahapan pilkada tidak mengalami banyak perubahan saat dikonsultasikan ke DPR. ”Kalaupun ada, mungkin tidak fundamental,” tambah Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Diharapkan, awal April pihaknya sudah bisa menyerahkan draf PKPU tersebut ke Kemenkum HAM untuk diundang-undangkan. Terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait persiapan pilkada. Saat masa sidang dimulai nanti, PKPU dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi aturan pelaksanaan pilkada. ”Kita menyamakan persepsi dengan pemerintah agar PKPU yang dikeluarkan tafsirannya tak beda-beda,” ujar Rambe. Menurut Rambe, yang diatur di UU Pilkada hasil revisi sudah mencakup semua aspek. KPU tinggal membuat aturan teknis pelaksanaan dari UU agar ada aturan main yang jelas di setiap tahapan pilkada. ”Bagaimana agar PKPU tidak mengatur norma lagi, tetapi teknis dan tertulis,” ujarnya. Rambe mendorong KPU memperjelas sejumlah aturan terkait kampanye. Misalnya amanat UU Pilkada yang mengatur bahwa iklan dan baliho pilkada ditanggung APBN. Termasuk membuat batasan agar kampanye bisa lebih sehat. ”Perlu juga kampanye biar lebih murah dan tidak usah jor-joran,” tuturnya.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait