KOTA MANNA, BE – Mantan karyawan salah satu bank di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Ali (38) warga Kelurahan Padang Kedondong, Kota Manna dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ali divonis penjara 2 tahun. Dalam sidang dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, yang diketuai oleh Arpisol SH, Rabu (11/3) pukul 11.30 WIB itu, Ali divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lutiarti SH, selama 3 tahun. Selain Ali, teman Ali yang juga ditangkap dalam waktu bersamaan pada 8 November 2014 lalu, Wawan (36), warga Padang Sialang, Kota Manna, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 3 tahun. Putusan itu lebih tinggi, karena Wawan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 1,19 gram dan sejumlah bungkus plastik sabu. Setelah menjatuhkan vonis, hakim memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa dan JPU untuk memutuskan menolak atau menerima putusan itu. “Kepada para pihak, baik itu terdakwa maupun JPU yang keberatan atas putusan ini, kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan upaya banding,” terang Arpisol. Sementara itu, baik JPU maupun para terdakwa usai mendengarkan putusan, menerima putusan tersebut. Setelah itu kedua terdakwa pun langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B untuk menjalani hukuman penjara. (369)
Nyabu, Mantan Karyawan Bank Divonis 2 Tahun
Kamis 12-03-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB