KOTA MANNA, BE – Mantan karyawan salah satu bank di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Ali (38) warga Kelurahan Padang Kedondong, Kota Manna dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ali divonis penjara 2 tahun. Dalam sidang dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Manna, yang diketuai oleh Arpisol SH, Rabu (11/3) pukul 11.30 WIB itu, Ali divonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Lutiarti SH, selama 3 tahun. Selain Ali, teman Ali yang juga ditangkap dalam waktu bersamaan pada 8 November 2014 lalu, Wawan (36), warga Padang Sialang, Kota Manna, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 3 tahun. Putusan itu lebih tinggi, karena Wawan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 1,19 gram dan sejumlah bungkus plastik sabu. Setelah menjatuhkan vonis, hakim memberikan waktu 1 minggu kepada terdakwa dan JPU untuk memutuskan menolak atau menerima putusan itu. “Kepada para pihak, baik itu terdakwa maupun JPU yang keberatan atas putusan ini, kami berikan waktu satu minggu untuk mengajukan upaya banding,” terang Arpisol. Sementara itu, baik JPU maupun para terdakwa usai mendengarkan putusan, menerima putusan tersebut. Setelah itu kedua terdakwa pun langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B untuk menjalani hukuman penjara. (369)
Nyabu, Mantan Karyawan Bank Divonis 2 Tahun
Kamis 12-03-2015,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,12:22 WIB
Rifai Buka Akses Alsintan, Lahan Pertanian Tak Boleh Menganggur
Rabu 01-04-2026,12:02 WIB
Kepala Perpustakaan Bengkulu Selatan Berganti, Bupati Tekankan Minat Baca
Rabu 01-04-2026,12:10 WIB
Dua Wilayah di Mukomuko Jadi Pilot Project Kampung Nelayan Merah Putih, Tim Pusat Segera Turun
Rabu 01-04-2026,12:36 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Rabu 01-04-2026,14:15 WIB
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Bengkulu Tekankan Prioritas Infrastruktur dan Pariwisata
Terkini
Rabu 01-04-2026,16:02 WIB
Terhimpit HGU PT API, Petani Mukomuko Hadapi Ketidakpastian Lahan: “Kami Berkebun untuk Hidup”
Rabu 01-04-2026,15:56 WIB
Jadi Saksi Nikah Warga, Jadwal Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Sampai Penuh
Rabu 01-04-2026,15:54 WIB
Wacana Sekolah Daring 1 April Batal, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan KBM Tetap Tatap Muka
Rabu 01-04-2026,15:52 WIB
Bupati Seluma Sambut Kunjungan Menhan, Tinjau Batalyon 891/TP
Rabu 01-04-2026,15:49 WIB