CURUP, BE - Am (16) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bonyok dihakimi massa. Am menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok melakukan pencurian di rumah milik Pendi (50) warga Jalan Zainal Bhakti Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup. Upaya pencurian yang dilakukan Am terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung nyawa Am selamat dari amukan massa karena petugas yang mendapat informasi langsung menuju ke tempat kejadian perkara sehingga bisa meredam amukan massa dan menyelamatkan Am. Menurut keterangan Pendi, saat berada di Mapolres Rejang Lebong, upaya pencurian yang dilakukan Am pertama kali diketahui sang istri, sedangkan dirinya sedang tidak di rumah. Saat dipergoki sang istri, pelaku sedang mengacak-ngacak lemari yang terletak di ruang tamu rumah korban. Diduga korban masuk melalui salah satu jendela samping rumah korban yang terbuat dari papan. \"Saat dipergoki istri saya ia berusaha kabur melewati pintu belakang rumah saya sehingga istri saya berteriak maling,\" terang Pendi. Lebih lanjut Pendi mencerita, tetangga yang mendengar teriakan sang istri langsung mengejar pelaku. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran kemudian pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari rumah korban. Warga yang berhasil menangkap pelaku melampiaskan kemarahan dengan menghakimi pelaku. Kemarahan masa memuncak lantaran dalam satu bulan terakhir kerap terjadi aksi pencurian di wilayah tersebut. \"Dalam sebulan terakhir ini sudah ada 4 kali aksi pencurian yang terjadi di tempat tinggal kami,\" aku Pendi. Sementara itu, pasca diamankan dari amukan massa, Am kemudian digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait dengan upaya pencurian yang dilakukan Am. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Panehan WS menjelaskan saat ini Am sedang menjalani perawatan intensif. \"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukanaksi pencurian,\" jelas Panehan. Lebih lanjut Panehan menjelaskan,jika terbukti terlibat dalam aksi pencurian Am akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.(251)
Mencuri, Pemuda Dihakimi Massa
Selasa 10-03-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,12:55 WIB
Simak 7 Tips dan Cara Merawat Sepatu Kulit Agar Tetap Bagus dan Tahan Lama
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,13:09 WIB
5 Golongan Orang yang Selamat di Hari Kiamat Menurut Islam, Apakah Kamu Termasuk?
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Ini Dia 10 Manfaat VCO Untuk Wajah Pilihan yang Aman dan Efektif Perawatan
Terkini
Selasa 25-08-2026,19:03 WIB
Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Semua Orang Pasti Bisa
Selasa 25-08-2026,18:23 WIB
Ini Dia 5 Cara Efektif Mengurangi Nyeri Haid
Selasa 25-08-2026,17:36 WIB
Pasar Barukoto I Bengkulu Berubah, Kini Jadi Ruang Kuliner dan Nongkrong Baru
Selasa 25-08-2026,16:09 WIB
Pembangunan Jembatan Dimulai, Akses Jalan Pancur Mas Bengkulu Ditutup Total
Selasa 25-08-2026,15:33 WIB