CURUP, BE - Am (16) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, bonyok dihakimi massa. Am menjadi bulan-bulanan warga lantaran kepergok melakukan pencurian di rumah milik Pendi (50) warga Jalan Zainal Bhakti Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup. Upaya pencurian yang dilakukan Am terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung nyawa Am selamat dari amukan massa karena petugas yang mendapat informasi langsung menuju ke tempat kejadian perkara sehingga bisa meredam amukan massa dan menyelamatkan Am. Menurut keterangan Pendi, saat berada di Mapolres Rejang Lebong, upaya pencurian yang dilakukan Am pertama kali diketahui sang istri, sedangkan dirinya sedang tidak di rumah. Saat dipergoki sang istri, pelaku sedang mengacak-ngacak lemari yang terletak di ruang tamu rumah korban. Diduga korban masuk melalui salah satu jendela samping rumah korban yang terbuat dari papan. \"Saat dipergoki istri saya ia berusaha kabur melewati pintu belakang rumah saya sehingga istri saya berteriak maling,\" terang Pendi. Lebih lanjut Pendi mencerita, tetangga yang mendengar teriakan sang istri langsung mengejar pelaku. Setelah sempat terjadi kejar-kejaran kemudian pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari rumah korban. Warga yang berhasil menangkap pelaku melampiaskan kemarahan dengan menghakimi pelaku. Kemarahan masa memuncak lantaran dalam satu bulan terakhir kerap terjadi aksi pencurian di wilayah tersebut. \"Dalam sebulan terakhir ini sudah ada 4 kali aksi pencurian yang terjadi di tempat tinggal kami,\" aku Pendi. Sementara itu, pasca diamankan dari amukan massa, Am kemudian digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terkait dengan upaya pencurian yang dilakukan Am. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Panehan WS menjelaskan saat ini Am sedang menjalani perawatan intensif. \"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru pertama kali melakukanaksi pencurian,\" jelas Panehan. Lebih lanjut Panehan menjelaskan,jika terbukti terlibat dalam aksi pencurian Am akan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian.(251)
Mencuri, Pemuda Dihakimi Massa
Selasa 10-03-2015,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB