Narkoba, 2 Karyawan Tolak Dipecat

Selasa 10-03-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - PT. Pelindo Bengkulu pada bulan Februari 2015 lalu melakukan pemecatan terhadap dua karyawannya karena terbukti memakai Narkoba. Hal tersebut dinyatakan setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, melakukan tes urin dadakan pada bulan Januari lalu, kepada semua karyawan PT. Pelindo. Dari 196 orang karyawan yang menjalani tes urin, terbukti 9 orang positif memakai Narkoba. Dengan adanya hasil tes urin tersebut, PT. Pelindo langsung melakukan pemecatan kepada karyawannya. Namun pemecatan tersebut hanya dilakukan terhadap 2 karyawan terhitung tanggal 24 Februari lalu, yakni Saidina Ali sebagai security dan Firdaus sebagai petugas pelaksana pangkalan. Alasannya karena ke-2 karyawan tersebut, positif memakai Narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja. Sedangkan 7 karyawan lainnya yang juga tes urinnya positif, tidak dilakukan pemecatan, karena hanya memakai Narkoba jenis ringan. Merasa tidak adil, Saidina Ali dan Firdaus, melaporkan permasalahan tersebut ke Yayasan Kipas Bengkulu. Firdaus mengungkapkan, ia menuntut keadilan kepada PT Pelindo atas nasibnya. Ia dan temannya Saidina Ali merasa sudah dizalimi atas kebijakan PT. Pelindo. \"Saya mengharapkan kepada PT Pelindo mempertimbangkan surat yang sudah saya layangkan. Karena permasalahan saya dan teman saya ini secara garis besar tidak sesuai sasaran, kami sudah lama mengabdi kenapa harus dizalimi,\" paparnya. Terhadap persoalan ini, Direktur Yayasan Kipas Bengkulu, Merly Yuanda, melalui media mengungkapkan, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pelindo memecat karyawannya tersebut, sudah melanggar undang-undang HAM. Seharusnya PT. Pelindo melakukan pemanggilan untuk rehabilitas jalan terhadap karyawannya tersebut. Tidak seperti saat ini PT. Pelindo langsung dilakukan pemecatan secara sepihak yang tidak melakukan kesepakatan bersama. \"Ini adalah tindakan diskrimilatif yang dilakukan PT. Pelindo dengan adanya pemecatan tersebut. PT. Pelindo harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan karyawannya tersebut untuk dapat bekerja seperti bisanya,\" papat Merly. (cw2)

Tags :
Kategori :

Terkait