BENGKULU, BE - Kemarin (9/3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL). Penertiban ini dilakukan terhadap para PKL yang berada di sepanjang jembatan Bentiring. Saat tengah memberikan teguran kepada para PKL, Korps Penegak Perda ini justru mendapatkan laporan dari PKL mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Diduga, Pungli ini dilakukan oleh oknum perangkat pemerintah setempat. \"Setiap hari kami kan bayar Rp 2 ribu kepada petugas di sini. Katanya orang dari RT. Kalau masih tidak dibolehkan kami minta uang yang selama ini kami bayar dikembalikan,\" kata pria yang mengaku bernama Somad (34), salah satu penjual durian. Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, mengimbau agar para PKL untuk tidak lagi membayar iuran tersebut. Ia menjelaskan, iuran tersebut masuk dalam kategori pungutan liar. \"Pedagang boleh berjualan asalkan jangan di atas trotoar. Karena trotoar itu adalah jalur hijau. Kalau ada yang minta iuran jangan dibayar,\" tegas Jahin. Ia pun mengajak agar para PKL mencatat dan melaporkan perihal siapa oknum yang melakukan pungutan liar tersebut kepada pihaknya. Menurutnya, bilamana terbukti, maka oknum tersebut bisa dijatuhkan sanksi pidana. \"Karena sudah jelas dalam Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu jalur hijau harus bersih dari unsur-unsur yang mengganggu,\" sampainya. Ia menekankan, penertiban ini bukan hanya dilakukan di kawasan itu aja. Penertiban yang sama akan terus ia lakukan di kawasan-kawasan lainnya. (009)
Penertiban Satpol PP Diwarnai Pungli
Selasa 10-03-2015,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :