Tutup Informasi Publik Bisa Berujung Penjara

Selasa 10-03-2015,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Hari ini, Pemerintah Kota Bengkulu mulai meluncurkan pembentukan lembaga Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Dengan adanya kegiatan ini, praktis seluruh informasi publik yang ada di Pemerintah Kota akan ditangani secara khusus oleh lembaga tersebut. \"Lembaga ini akan menjadi lumbung informasi publik di Pemerintah Kota. Dipimpin oleh Bagian Humas Setda Kota, PPID akan merekrut petugasnya dari seluruh SKPD. Setiap data akan dihimpun oleh staf PPID untuk kemudian di posting di internet,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, kemarin (9/3). Ia menjelaskan, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan oleh setiap warga masyarakat yang membutuhkan data informasi publik. Pertama adalah dengan cara mendatangi Sekretariat PPID. Kedua dengan cara mengambilnya dari website khusus yang dibuat oleh PPID. \"SOP kegiatan akan kami tempelkan di tempat-tempat strategis. Kami mendatangkan IT dari Jakarta untuk merancang websitenya. Mudah-mudahan berjalan lancar,\" tuturnya. Ia menekankan, informasi publik tidak boleh ditutup-tutupi. Menurutnya, sanksi pidana hingga pemenjaraan bisa dijatuhkan kepada pejabat yang tak memberikan informasi publik kepada mereka yang berhak. \"Orang yang meminta boleh dari individu atau lembaga. Misal sudah kita posting ada yang kurang, dia boleh minta. Kalau urusannya diperumit, kemudian tidak dilayani sampai 3 kali berturut-turut, maka dia bisa digugat ke KIP. Sanksi pidana bisa diberikan kepada pejabat yang tak memberikan informasi publik kepada warga yang berhak,\" ujarnya. Ia mengakui bahwa program ini terlambat dilaksanakan. Seharusnya, program ini telah dilaksanakan pada tahun 2014 yang silam. \"Makanya besok (hari ini, red) sosialisasi ini akan kita lakukan dengan melibatkan seluruh kepala SKPD, kepala badan, dan lain-lain. Keesokan harinya kita juga akan mengundang seluruh media dalam program desiminasi,\" demikian Salahuddin. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait