Pemilik Warung Tuak Dilepas

Sabtu 07-03-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 24 jam, akhirnya Fa (49) warga Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang, pemilik warung tuak yang diamankan Kamis (5/3) dini hari, akhirnya dilepaskan. Namun sebelum dilepaskan, Fa yang berstatus ibu rumah tangga tersebut membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. \"Setelah menjalani pemeriksaan dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Fa kita pulangkan dan akan mendapat pembinaan dari kita,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kabag Ops Kompol Rusdi SH, kemarin (6/3) Menurut Rusdi, penggerebekan warung tuak yang mereka lakukan tersebut dilakukan dalam rangka penutupan operasi Bina Kesuma yang mereka lakukan dalam 10 hari terkahir. Operasi Bina Kesuma ini dilakukan untuk meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Operasi yang dilakukan lebih mengutamakan pembinaan kepada warga atau daerah yang dinilai memiliki potensi kriminalitas. \"Dalam operasi Bina Kesuma yang kita lakukan kita lebih mengutamakan pendekatan secara prepentif,\" tambah Rusdi. Dalam operasi tersebut ada 9 sasaran pokok yang mereka lakukan. Diantaranya, korban kenakalan remaja, korban pelecehan seksual, KDRT, korban penyalahgunaan narkoba, TKI beserta perusahaan yang menyelenggarakannya, titik rawan aksi tawuran warga dan pelajar, komunitas motor, lokasi pemalakan, perampasan dan penganiayaan. \"Selain itu ada beberapa lokasi lain yang menjadi target kita seperi prostitusi, penjualan Miras, perjudian, gepeng dan lokasi kerap dijadikan sebagai lokasi sabung ayam serta pusat hiburan malam,\" papar Rusdi. Terkait dengan penangkapan Fa sendiri, sebelumnya diberitakan bahwa Jajaran Polres Rejang Lebong Kamis (5/3) dini hari menggerebek sebuah kedai tuak di Desa Samberejo Kecamatan Selupu Rejang. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pemilik warung tuak berinisial Fa (49), ratusan liter tuak, dan 6 motor yang diduga bodong. Keenam motor yang diduga bodong tersebut adalah milik pengunjung kedai saat dilakukan razia. Keenam motor yang berhasil diamankan tersebut diantaranya motor jenis Yamaha Bison Nopol BD 4306 KK, Viar Nopol BD 6291 KJ, Yamaha King Nopol BD 3418 KL, Honda Revo Nopol BG 4688 GJ, Honda Revo Nopol BG 5463 NU dan Honda Revo Nopol BG 4305 GJ. Sementara hingga kemarin keenam motor yang turut diamnkan masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menunggu pemilik motor menunjukkan surat kepemilikan. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait