BENGKULU, BE - Tunggu Hartadi (36), salah seorang karyawan PT Summit Oto Finance, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (5/3) mendatangi Polda Bengkulu. Hal itu, untuk melaporkan dua orang konsumen karena lantaran telah menunggak kredit sepeda motor selama 3 bulan. Kedua konsumen korban itu, adalah Nu dan RS, yang kredit terhitung sejak bulan Januari 2015 lalu. Data terhimpun, kejadian ini berawal dari kedua nasabahnya membeli sepeda motor secara kredit melalui PT Summit. Hanya saja, setelah kredit berlangsung selama 3 bulan, pelaku tak lagi membayar angsuran tersebut. Mendapatkan laporan hal tersebut, pihak PT Summit akhirnya langsung melakukan pengecekan atas keberadaan kendaraan roda dua tersebut. Hasilnya, diketahui motor tersebut sudah tak lagi berada di tangan pelaku. Sebab, sudah berpindah ke tangan orang lain tanpa sepengetahuan pihak Summit. Kemudian, pihak Summit melaporkan ke Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH, membenarkan telah menerima laporan dari korban. \"Laporan korban sudah kita terima dan segera kita tindaklanjuti,\" kata Sudarno.(135)
Nunggak, Konsumen Dipolisikan
Sabtu 07-03-2015,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :