Pajak Hotel dan IMB Segera Ditertibkan

Jumat 06-03-2015,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN,BE - Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Lebong Zainal Husni Toha SH MH mengungkapkan dalam waktu dekat melakukan penertiban izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah jalan dalam wilayah Kabupaten Lebong. Dalam penertipan ini KPT akan melakukan kerjasama dengan DPPKAD Lebong guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong, juga akan dilakukan penertiban masalah pajak Hotel. Dilanjutkan pria yang akrab disapa Ujang Toha ini, penertiban IMB yang dilakukan lantaran disinyalir banyak bangunan menyalahi ketentuan. Namun sebelum tim penertiban turun melakukan penertiban, sebelumnya akan dilakukan rapat bersama instansi terkait, dalam hal ini DPPKAD Lebong, Dinas PU, BAPPEDA termasuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat daerah. Hal ini tujuannya untuk mendapat petunjuk agar tidak melanggar aturan dalam hal nantinya ketika pelaksanaan penertiban dilakukan. \"Kalau untuk waktunya sampai saat ini belum ditentukan yang jelas penertiban akan dilakukan sesegera mungkin setelah rapat bersama dengan instansi lain selesai dilakukan,\" jelas Zainal. Dikatakannya, terdapat beberapa kriteria penertiban yang akan dilakukan terhadap IMB, diantaranya seperti bangunan harus sesuai dengan sempadan jalan. Selain itu juga masalah retribusi. Jika tidak sesuai dengan kriteria yang diharapkan sebagaimana petunjuk untuk mendirikan Izin bangunan, maka IMB tidak diterbitkan. Upaya ini dilakukan juga bekerjasama dengan dinas lain dan bertujuan positif. \"Karena selain sasarannya untuk meningkatkan PAD Lebong, juga dalam hal ini juga dapat menunjang perekonomian di masyarakat, khususnya masyarakat yang berusaha untuk mengajukan permohonan pinjaman ke bank, setidaknya syarat utama harus ada IMB. Jadi tidak hanya penertiban IMB, namun juga masalah retribusi atau pajak hotel dan perizinannya akan kita cek juga bersama tim,\" pungkas Zainal Husni.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait