BENGKULU, BE - AN (30), warga asal Dusun Baru Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah (Benteng) ini nampaknya tak kapok dengan ulah pencurianya. Walapun pelaku sudah 3 kali tertangkap tangan mencuri, namun tetap saja mengulangi perbuatannya tersebut.
Kapolsek Muara Bangkahulu Budi Hartono, menjelaskan, pertama AN tertangkap tangan mencuri di minimarket Katulistiwa di Jalan KZ Abidin, Pasar Minggu, Kota Bengkulu pada tahun 2010 lalu. Pelaku pun dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara.
Setelah bebas dari penjara, pelaku mengulangi perbuatanya tersebut pada bulan Februari 2015 lalu. Tak tanggung pelaku mencoba mengambil tas salah satu pasien di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bengkulu. Aksinya tersebut digagalkan karena korban meneriaki maling dan tertangkap tangan oleh petugas keamanan rumah sakit.
Setelah pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu, akhirnya pelaku dibebaskan oleh pihak kepolisian. Ketagihan dengan mencuri, pelaku mencoba lagi mencuri tas di kamar Muyen Arlian (20), penunggu Masjid Al-Bar beralamat di Jalan Pematang Indah Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu. Namun aksinya tersebut lagi-lagi digagalkan oleh Muyen dan tertangkap tangan hari Rabu (4/3) kemarin sekitar jam 03.00 WIB.
\"Pelaku ini memang sudah berulang-ulang mencuri, kami tidak akan memberi ampun lagi kepada pelaku. Ini Kali pelaku diancam hukuman selama 5 tahun penjara dengan pasal 363 tentang aksi pencurian,\" tegas Budi Hartono saat ekspose kepada media, Kamis (5/3).
Seperti diberitakan BE sebelumnya, pelaku tertangkap tangan oleh korban ketika hendak mencuri tas. \"Awalnya pelaku tidak mau mengaku hendak mencuri, namun saya melihat dia (pelaku,red) telah memegang tas saya di kamar itu,\" ujar Muyen.(cw2)