ARGA MAKMUR, BE - Pelaku kasus dugaan pencabulan yang masih dibawah umur di Kecamatan Arga Makmur beberapa waktu lalu, TH (11) terhadap korban sebut saja namanya Melati (4), akan dikenakan wajib lapor. Pasalnya, pihak kepolisian masih akan mendalami perkara tersebut. Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Bayu Hernanto SKom kemarin mengatakan saat ini pihaknya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus pencabulan tersebut. \"Kasus ini masih kita dalami, intinya kasus ini akan kita proses sesuai dengan prosedur yang ada,\"kata kasat. Ditambahkannya, sementara waktu ini hanya itu yang pihaknya lakukan, sebab pihaknya juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pencabulan yang baik korban maupun pelaku masih sama-sama di bawah umur. \"Kami belum bisa berkomentar banyak, sebab kasus ini masih akan dibahas dengan Bapas terlebih dahulu,\" imbuhnya. Untuk diketahui, pelaku pencabulan tersebut yakni TH (11) dengan korban ebut saja Melati (4) yang merupakan tetangga pelaku. Yang mana kejadian ini terjadi di rumah pelaku, sebab korban saat kejadian main dirumah pelaku, saat sedang asyik menonton TV itulah, pelaku menjalankan perilaku bejatnya. (927)
Anak Cabul Dikenakan Wajib Lapor
Rabu 04-03-2015,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB