Penilai SKP PNS

Rabu 04-03-2015,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III, IV dan fungsional beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong saat ini mengimbau seluruh PNS yang pindah tugas segera melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) mereka di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru. Hal ini sangat penting, terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat PNS itu nantinya pada tahun 2015 mendatang. Pelaksana tugas Kepala BKD Lebong H Guntur SSos kepada BE menjelaskan, proses penilaian SKP dilakukan langsung oleh pimpinan atau atasan langsung PNS yang bersangkutan. Misalnya Kasubid dinilai oleh Kabid, Kabid yang menilai Kepala SKPD-nya, begitu juga Kepala SKPD dinilai oleh Sekda. Penilaian yang dilakukan sesuai dengan realisasi SKP yang dilaksanakan PNS tersebut, sejak melaksanakan tugas ditempat yang sekarang. \"Kalau bahasa umumnya, SKP ini semacam kontrak kerja si PNS bersangkutan dengan SKPD tempat dia mengabdi. Kita juga berharap, masing-masing Kepala SKPD ikut serta mengimbau dan mengingatkan jajarannya mengenai penilaian SKP PNS tersebut,\" jelas Guntur. Ditambahkannya, penilaian SKP tersebut sangat penting dan berguna bagi PNS. Terutama untuk pengurusan kenaikan pangkat secara berkala. Juga termasuk salah satu penilaian dan dasar pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan kepercayaan jabatan kepada PNS. Karena penilaian SKP tersebut merupakan cerminan kinerja seorang PNS. \"Kita imbau agar PNS yang baru saja pindah tugas dilingkungan Pemda Lebong dan SKPD jajaran bisa segera melaksanakan ini. Terutama yang akan mengurus kenaikan pangkat secara berkala. Karena hal tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pengusulan kenaikan pangkat PNS,\" pungkas Guntur.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait