BENGKULU, BE - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat segera dibahas untuk disahkan. Sebab, ia menilai, Raperda ini telah lama diajukan namun belum direspon serius oleh pemerintah. \"Kami sendiri sebagai organisasi sudah cukup lama mengeluarkan fatwa haram merokok. Tapi sayangnya hingga saat ini tampaknya belum direspon serius oleh Pemerintah Kota,\" kata Rusydi. Ia menjelaskan, daerah-daerah lain telah sejak lama menerapkan aturan kawasan tanpa rokok ini. Karenanya, ia berharap, baik tim legislasi Pemerintah Kota, maupun Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu tidak menunda-nunda lagi pembahasan Raperda ini. \"Kita sudah sangat jauh ketinggalan. Di daerah-daerah lain aturan ini sudah diterapkan. Kita minta Pemerintah Kota dan DPRD Kota dapat mempercepat pembahasan Raperda ini,\" sampainya. Terpisah, Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, berujar, ia telah meminta agar Pemerintah Kota segera mengajukan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, pemberlakukan Raperda tersebut dinilai cukup mendesak. \"Kita harus segera mengesahkannya agar tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya. Misalnya kita butuh larangan tegas untuk tidak merokok di angkot (angkutan kota). Bayangkan kalau ada orang merokok di angkot sementara ada ibu hamil. Atau kepulan asapnya membuat mata supir angkot menjadi pedih. Kami berharap pihak eksekutif segera mengajukannya kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kota agar bisa segera dibahas dan disahkan sebagai Perda,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota, Kusmito Gunawan SH MH. Ia menjelaskan, Banleg telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia merasa optimis bilamana Raperda tersebut diusulkan akan dapat segera diselesaikan oleh Banleg. Namun sebelum Raperda ini disahkan, ia mengimbau Pemerintah Kota untuk terus menerus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya merokok. \"Pengaturannya nanti kita harapkan komplit. Misalnya merokok tidak boleh di Mall, di tempat-tempat ibadah, di tempat-tempat pendidikan, dan lain-lain. Termasuk soal iklan rokok itu sendiri. Nanti akan ada sanksi pidananya. Kalau pelanggaran itu dilakukan perusahaan, bisa saja nanti izinnya akan dicabut agar ada efek jera,\" ungkapnya. Bila Raperda ini disahkan, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta. (009)
MUI Desak Raperda Rokok Disahkan
Rabu 04-03-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB