BENGKULU, BE - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat segera dibahas untuk disahkan. Sebab, ia menilai, Raperda ini telah lama diajukan namun belum direspon serius oleh pemerintah. \"Kami sendiri sebagai organisasi sudah cukup lama mengeluarkan fatwa haram merokok. Tapi sayangnya hingga saat ini tampaknya belum direspon serius oleh Pemerintah Kota,\" kata Rusydi. Ia menjelaskan, daerah-daerah lain telah sejak lama menerapkan aturan kawasan tanpa rokok ini. Karenanya, ia berharap, baik tim legislasi Pemerintah Kota, maupun Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu tidak menunda-nunda lagi pembahasan Raperda ini. \"Kita sudah sangat jauh ketinggalan. Di daerah-daerah lain aturan ini sudah diterapkan. Kita minta Pemerintah Kota dan DPRD Kota dapat mempercepat pembahasan Raperda ini,\" sampainya. Terpisah, Ketua Banleg DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, berujar, ia telah meminta agar Pemerintah Kota segera mengajukan usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pasalnya, pemberlakukan Raperda tersebut dinilai cukup mendesak. \"Kita harus segera mengesahkannya agar tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya. Misalnya kita butuh larangan tegas untuk tidak merokok di angkot (angkutan kota). Bayangkan kalau ada orang merokok di angkot sementara ada ibu hamil. Atau kepulan asapnya membuat mata supir angkot menjadi pedih. Kami berharap pihak eksekutif segera mengajukannya kepada Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Kota agar bisa segera dibahas dan disahkan sebagai Perda,\" kata Ketua Banleg DPRD Kota, Kusmito Gunawan SH MH. Ia menjelaskan, Banleg telah menetapkan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda). Ia merasa optimis bilamana Raperda tersebut diusulkan akan dapat segera diselesaikan oleh Banleg. Namun sebelum Raperda ini disahkan, ia mengimbau Pemerintah Kota untuk terus menerus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya merokok. \"Pengaturannya nanti kita harapkan komplit. Misalnya merokok tidak boleh di Mall, di tempat-tempat ibadah, di tempat-tempat pendidikan, dan lain-lain. Termasuk soal iklan rokok itu sendiri. Nanti akan ada sanksi pidananya. Kalau pelanggaran itu dilakukan perusahaan, bisa saja nanti izinnya akan dicabut agar ada efek jera,\" ungkapnya. Bila Raperda ini disahkan, masyarakat dilarang merokok di tujuh lokasi yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu, ada sanksi tegas yang tercantum dalam Perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta. (009)
MUI Desak Raperda Rokok Disahkan
Rabu 04-03-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB
IHSG Dibuka Menguat Tipis, Bertengger di Level 6.130
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB