KABAWETAN, BE - Perwakilan warga dari 6 Desa di Kecamatan Kabawetan Kepahiang mendatangi perusahaan perkebunan teh, PT Sarana Mandiri Mukti (PT SMM). Hal ini terkait dengan keberadaan lahan warga berupa sawah dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMM. Adapun perwakilan warga ini yakni dari Desa Barat Wetan, Desa Air Sempiang, Desa Sido Makmur, Desa Tangsi Duren, Desa Tugu Rejo dan Kelurahan Tangsi Baru. \"Kami ke sini (PT SMM, red) hendak mempertanyakan kenapa perusahaan tidak mengizinkan kami menggarap lahan persawahan, yang sudah kami garap puluhan tahun lamanya. Padahal dahulunya sudah ada perjanjian yang intinya kami tetap boleh menggarap persawahan tersebut. Kami ini bisa bertahan hidup hanya mengandalkan lahan itulah,\" sampai Haryoto, diamini warga lainnya. Menurut dia, warga juga meminta agar pihak PT SMM dapat melakukan evaluasi terhadap beberapa karyawan dari perusahaan tersebut yang telah melakukan intimidasi terhadap warga. \"Kami juga mengharapkan agar pihak perusahaan bisa menindak oknum karyawan yang melakukan intimidasi terhadap warga untuk meninggalkan lahan garapan tersebut, dengan dalih karena lahan itu milik perusahaan dan akan ditanami pohon. Padahal setau kami dulunya pihak perusahaan pernah mengatakan penanaman pohon di sepanjang jalan saja,\" sesal Paimin. Sementara itu, Manager PT SMM, Dede Ulung menegaskan, dari hasil musyawarah ini dirinya selaku pimpinan tetap mempersilakan warga untuk menggarap lahan. \"Dengan catatan jangan lagi menambah luas lahannya. Kalaupun ada pohon yang sudah ditanam di sekitar lahan, saya minta tolong ya dijaga atau dirawat,\" kata Dede. Terkait sikap karyawannya, Dede mengaku meminta maaf. Nanti dirinya selaku pimpinan akan mengevaluasi kalau memang kesalahan ada pada karyawannya. \"Yang jelas dalam hal ini saya mengharapkan agar kita sama-sama saling menjaga. Tadi bapak-bapak minta tolong kepada saya, ya saya juga minta tolong,\" ujar Dede. Di bagian lain, Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA SIK melalui Kapolsek Kabawetan, Ipda Teguh Hidayat SH menyampaikan, kalau ada pihak yang mengintimidasi warga, silakan lapor pada pihaknya. \"Perlu warga catat kami ini pengayom dan pelindung masyarakat, bukannya perusahaan. Jadi setelah ini kalau ada yang mengintimidasi langsung lapor pada saya, termasuk anggota saya sendiri,\" tegas Teguh. Sementara itu, ditambahkan fasilitator warga yakni Edwar Samsi SIP MM, meminta agar pihak perusahaan dapat membuat semacam surat edaran terkait hasil pertemuan ini. Sehingga nantinya warga tidak was-was disaat menggarap lahan persawahan mereka. \"Dalam artian agar tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Soal karyawan perusahaan yang terkesan semena-mena terhadap warga, itukewenangan perusahaan memberikan sanksi,\" jelasnya.(505)
Dilarang Garap Sawah, Warga 6 Desa Datangi PT SMM
Selasa 03-03-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB