BENGKULU, BE - Setelah menetapkan 5 tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dengan inisial SY, pejabat pembuat komitmen (PPK) SZ dan BA, pihak konsultas pengawas AY dan pihak kontraktor AF, atas dugaan korupsi revitaliasi Pasar Ponorama yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap 5 saksi pada Senin (2/3). Lima saksi yang dipanggil dari panitia lelang revitalisasi Pasar Panorama, berinisial DC, FR, HI CS dan FA. Kelima saksi tersebut akan dimintai keterangan tentang pelaksanaan lelang tersebut. Mulai dari sistem pelelangan, proses pelelangan hingga pemenang lelang. \"Kelima saksi tersebut semua hadir dalam panggilan. Kita mulai pemeriksaan dari sekitar jam 9.30 WIB hingga 12.00 WIB dan dimulai lagi jam 13.30 WIB, untuk kapan selesainya hari ini kita tidak bisa menargetkannya,\" jelas Kajari Bengkulu Wito SH MHum melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Darma Natal SH saat diwawancarai BE, sekira pukul 14.00 WIB, Senin. Kejari Bengkulu saat ini masih terus akan memanggil saksi-sakisi berikutnya, karena masih ada saksi-saksi lain untuk mengurai fakta terkait kegiatan revitalisasi Pasar Ponorama tersebut. Nanti tim penyidik akan melakukan ekspose dan menentukan sikap, siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya. \"Kita tidak melihat seberapa banyak tersangka, tapi siapa yang patut untuk dimintai pertangungjawaban atas kegiatan tersebut,\" tambahnya Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi revitalisasi Pasar Ponorama yang merugikan negara hingga Rp. 3,2 miliar, dengan memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp. 18,5 miliar. Penyidik banyak menemukan kejanggalan antara bangunan yang dibuat seperti saluran siring, panjang tempat pedagang berjualan, ketebalan dan jumlah seng tidak sesuai dengan pedoman pembuatan yang ditetepkan dalam Rancangan anggaran belanja (RAB) proyek tersebut. (cw2)
Lima Saksi Kasus Pasar Panorama Diperiksa
Selasa 03-03-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB