KARANG TINGGI, BE - Program bantuan perusahaan pertambangan di Bengkulu Tengah harus jelas. Tujuannya agar dapat membantu masyarakat sekitar pertambangan. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) CSR Pertambangan Batubara. Anggota komisi III DPRD Bengkulu Tengah Saharudin SSos menjelaskan, selama ini pelaksanaan CSR perusahaan tambang tidak nampak hasilnya. Sehingga, banyak terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat, yang memprotes rusaknya jalan akibat aktifitas pertambangan. \"Pelaksanaan itu harus jelas, agar tidak ada gejolak apakah CSRnya digunakan untuk perbaiki jalan ataupun hal lainya. Supaya itu berjalan harus ada aturan yang mengingatnya,\" tegas Saharudin. Pria yang akrab disapa Hol ini mengatakan, DPRD merancang pembentukan Perda CSR Pertambangan Batubara. Supaya pelaksanaan CSR masing-masing perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bengkulu Tengah, dapat diketahui dengan jelas. \"Permainan (Kongkalikong) pelaksanaan program CSR setiap tahunnya, harus dihindari,\" tegasnya. Sebelumnya, ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi menyatakan, anggota DPRD Benteng saat ini tengah merancang pembentukan Perda CSR Tambang. Menurut Tarmizi, Perda CSR Tambang nantinya akan mengatur terkait penyaluran CSR, serta tanggungjawab yang dibebankan kepada perusahaan. Khususnya terhadap pemeliharan pedesaan yang berada dilingkungan pertambangan. Tidak dapat dipungkiri aktifitas pertambangan batubara yang banyak beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah sejauh ini, belum memberikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara makmisal untuk daerah. Selain belum adanya Perda pengaturan, izin pertambangan juga masih melaksanakan perizinan dari Kabupaten Bengkulu Utara. Karena perusahaan tambang mulai beroperasi kala Bengkulu Tengah belum menjadi daerah otonom. \"Ya kita juga akan mengecek terlebih dahulu, saya sudah perintahkan komisi terkait untuk melakukan hearing dengan eksekutif terkait dengan pendataan perizinan perusahaan pertambangan ini,\" tegas Tamizi. Dengan adanya Perda CSR Tambang nantinya, diharapkan ada kontribusi pembangunan baik ke pemerintah daerah maupun kepedesan, yang berada dikawasan tambang. Sehingga, masyarakat Bengkulu Tengah dapat merasakan dan menikmati eksploitasi sumber daya alam Bengkulu Tengah yang telah dikeruk selama berpuluh-puluh tahun tersebut. (320)
Program Bantuan Tambang Harus Jelas
Senin 02-03-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB
PUPR Kota Bengkulu Normalisasi Sungai Jenggalu di Tapak Jeda, Antisipasi Banjir hingga ke Muara
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Terkini
Jumat 22-05-2026,12:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pecinta Honda PCX 160 untuk Riding dan Nongkrong Bareng
Jumat 22-05-2026,10:22 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pasar Pagar Dewa, Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua Koperasi dan Sita 200 Dokumen
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB