KARANG TINGGI, BE - Program bantuan perusahaan pertambangan di Bengkulu Tengah harus jelas. Tujuannya agar dapat membantu masyarakat sekitar pertambangan. Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) CSR Pertambangan Batubara. Anggota komisi III DPRD Bengkulu Tengah Saharudin SSos menjelaskan, selama ini pelaksanaan CSR perusahaan tambang tidak nampak hasilnya. Sehingga, banyak terjadi gejolak ditengah-tengah masyarakat, yang memprotes rusaknya jalan akibat aktifitas pertambangan. \"Pelaksanaan itu harus jelas, agar tidak ada gejolak apakah CSRnya digunakan untuk perbaiki jalan ataupun hal lainya. Supaya itu berjalan harus ada aturan yang mengingatnya,\" tegas Saharudin. Pria yang akrab disapa Hol ini mengatakan, DPRD merancang pembentukan Perda CSR Pertambangan Batubara. Supaya pelaksanaan CSR masing-masing perusahaan pertambangan yang beroperasi di Bengkulu Tengah, dapat diketahui dengan jelas. \"Permainan (Kongkalikong) pelaksanaan program CSR setiap tahunnya, harus dihindari,\" tegasnya. Sebelumnya, ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi menyatakan, anggota DPRD Benteng saat ini tengah merancang pembentukan Perda CSR Tambang. Menurut Tarmizi, Perda CSR Tambang nantinya akan mengatur terkait penyaluran CSR, serta tanggungjawab yang dibebankan kepada perusahaan. Khususnya terhadap pemeliharan pedesaan yang berada dilingkungan pertambangan. Tidak dapat dipungkiri aktifitas pertambangan batubara yang banyak beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah sejauh ini, belum memberikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara makmisal untuk daerah. Selain belum adanya Perda pengaturan, izin pertambangan juga masih melaksanakan perizinan dari Kabupaten Bengkulu Utara. Karena perusahaan tambang mulai beroperasi kala Bengkulu Tengah belum menjadi daerah otonom. \"Ya kita juga akan mengecek terlebih dahulu, saya sudah perintahkan komisi terkait untuk melakukan hearing dengan eksekutif terkait dengan pendataan perizinan perusahaan pertambangan ini,\" tegas Tamizi. Dengan adanya Perda CSR Tambang nantinya, diharapkan ada kontribusi pembangunan baik ke pemerintah daerah maupun kepedesan, yang berada dikawasan tambang. Sehingga, masyarakat Bengkulu Tengah dapat merasakan dan menikmati eksploitasi sumber daya alam Bengkulu Tengah yang telah dikeruk selama berpuluh-puluh tahun tersebut. (320)
Program Bantuan Tambang Harus Jelas
Senin 02-03-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Selasa 29-09-2026,12:25 WIB
Tiga Desa Masih Nihil Calon Kades, DPMD Mukomuko Minta Panitia Jemput Bola
Selasa 29-09-2026,10:13 WIB
Polda Bengkulu Minta Maaf, Oknum Polisi di Aksi Hari Tani Dikenai Tindakan Disiplin
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB
Mukomuko Dapat Program SNT, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektare
Selasa 29-09-2026,13:22 WIB
PGRI Power Diluncurkan di Bengkulu, Wagub Mian Dorong Guru Kuasai AI
Terkini
Selasa 29-09-2026,13:42 WIB
Program 1000 Jalan Mulus, Jalan Lingkungan Perumnas Puri Bandara Kini Diaspal
Selasa 29-09-2026,13:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Perbaiki 18 Titik Lampu Penerangan di Jalan Aru Jajar
Selasa 29-09-2026,13:32 WIB
Kopassus dan Pemprov Bengkulu Siapkan Karya Bakti TNI Skala Besar, Sasar Jembatan hingga Operasi Gratis
Selasa 29-09-2026,13:22 WIB
PGRI Power Diluncurkan di Bengkulu, Wagub Mian Dorong Guru Kuasai AI
Selasa 29-09-2026,12:27 WIB