7 Guru PTUN-kan Walikota

Jumat 04-01-2013,09:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tujuh orang guru yang juga mantan kepala sekolah mengajukan gugatan terhadap SK Walikota yang memutasikan mereka, ke PTUN  Bengkulu.   Ke-7  mantan kepala sekolah itu adalah Dameri mantan Kepsek SMPN 18,  Hafnayet mantan Kepsek SMAN 15, Rumi Atena mantan Kepsek SMPN 1,  Isnaini mantan Kepsek SDN 87, Dra Minsurahmada mantan Kepsek SMAN 8, Tri Mulyono mantan Kepsek SMAN 10,  dan Sulasmi mantan Kepsek SMPN 11 Kota Bengkulu.  Mereka secara bersamaan, sekitar pukul 09.00 WIB kemarin mendatangi PTUN di dampingi  kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatan. Saat diwawancarai Bengkulu Ekspress, Dameri yang  dimutasi  menjadi guru biasa di SMPN 5 Kota Bengkulu mengatakan, pengaduan dirinya ke PTUN, karena mereka menilai mutasi yang dilakukan Caretaker Walikota  tak sesuai dengan Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.  Meski begitu ia mengakui mutasi  itu hal yang biasa.   Namun harus  memenuhi aturan yang harus dipatuhi pemimpin daerah ketika hendak memutasikan pejabatnya. Ia sendiri mengaku baru sempat mengadukan ke-PTUN Bengkulu karena selama ini masa transisi dan libur panjang.  Pun begitu, dalam laporan PTUN ini bukan untuk mencari mana yang menang dan kalah,  hanya saja ia ingin   masyarakat mengetahui bahwa apa yang telah dilakukan walikota telah menyalahi aturan. \"Kita bukan ingin melihat kalah menangnya, namun  ingin menunjukan kepada masyarakat bahwa  masih ada guru yang tahu akan aturan Undang-undang,\" tegasnya. Siap Ladeni Gugatan Sementara itu, Penjabat Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM memberikan apresiasi kepada Kepala Sekolah yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keputusannya memutasi puluhan Kepsek beberapa waktu lalu.  Sumardi menilai langkah Kepsek itu sudah tepat, karena menggugat ke PTUN adalah cara yang tepat untuk membuktikan apakah kebijakannya memutasi Kepsek itu melanggar aturan atau tidak.  Selain itu ia juga menyatakan kesiapannya untuk meladeni gugatan tersebut. \"Saya mengapresiasi beberapa Kepsek yang mengadu ke-PTUN itu.  Daripada mekik-mekik di jalan menggelar aksi, saya kira ke-PTUN  jalur yang benar karena PTUN adalah objek keputusan.   Tapi perlu dicatat bahwa saya adalah Penjabat Walikota yang dilantik dan diambil sumpah oleh Mendagri yang memiliki kewenangan sama dengan Kepala Daerah definitif,\" tegasnya. Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A itu tidak diatur tentang Penjabat Walikota yang diangkat karena berakhirnya masa jabatan walikota sebelumnya. Dalam PP itu hanya mengatur Penjabat Kepala Daerah yang diangkat dikarenakan Kepala Daerah sebelumnya  diberhentikan akibat tersandung kasus. \"Saya diangkat menjadi Penjabat Walikota bukan dikarenakan Kepala Daerah sebelumnya diberhentikan, seperti Pemprov dan Seluma, tetapi karena habisnya masa jabatan kepala daerah sebelum,\" terangnya. Kemudian, lanjutnya,  dalam aturan lainnya tentang naskah dinas disebutkan bahwa Penjabat Walikota berhak mengambil keputusan yang strategis. Oleh karena itu saya rasa tidak ada aturan yang saya langgar.  Disinggung soal kesiapannya, Sumardi mengaku sudah sangat siap meladeni gugatan Kepsek tersebut. Bahkan beberapa berkas yang menjadi dasar pelaksanaan mutasi itupun telah disiapkannnya. \"Jauh sebelum mereka ke-PTUN, saya sudah menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Nanti kita lihat dulu apakah menggunakan kuasa hukum resmi atau cukup diwakili kepada Kabag Hukum Pemkot dan Kabag Pemerintahan saja. Kalau dirasakan perlu kuasa hukum, maka saya pun akan menggunakan kuasa hukum,\" bebernya. (247/400)

Tags :
Kategori :

Terkait