Lampaui HET, Izin Dicabut

Sabtu 21-02-2015,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Peringatan keras bagi pemilik pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang ada di Kabupaten Lebong. Dinas Koperasi UKM dan Perindag akan melakukan pemantauan harga penjualan di setiap pangkalan untuk memastikan tak ada yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), Rp 19 ribu. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Drs Ahmad Ghozali. \"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat penetapan HET Gas Elpiji yang dipimpin pak sekda beberapa waktu lalu. Makanya kita akan melakukan pemantauan penjualan gas elpiji 3 kg secara rutin untuk memastikan tidak ada pangkalan atau pengecer yang nakal,\" ungkap Ghozali. Dikatakan Ghozali, jika ada pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg diatas HET, baik kepada pengecer ataupun kepada konsumen, Dinas Koperasi UKM dan Perindag akan memberikan teguran tertulis. Namun jika teguran tertulis yang layangkan tidak diindahkan, tentu selanjutnya mengambil langkah tegas, yaitu pembekuan izin pangkalan. Diakui Ghozali, pasca rapat penetapan HET gas elpiji yang dihadiri langsung agen resmi elpiji untuk Kabupaten Lebong yakni PT. Aboebissin dan PT Karang Nio Putra, seluruh pangkalan yang ada di Kabupaten Lebong jumlahnya sebanyak 31 pangkalan. Dan sejauh ini mereka masih mematuhi HET yang telah ditetapkan bersama. \"Meskipun begitu, kita akan tetap melakukan pemantauan secara rutin,\" pungkas Ghozali. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait