MUKOMUKO, BE – Pada Tahun 2014 lalu pendapatan asli daerah (PAD) dibidang retribusi izin gangguan (HO) melebihi target. Dari angka Rp 575 juta, terealisasi mencapai Rp 869 juta lebih. Tahun ini PAD HO tetap ditargetkan sama pada Tahun 2014 lalu. “Tahun lalu realisasinya mencapai 151,1 persen. Tahun ini kita targetkan minimal dari tahun lalu,” ungkap Kepala Bagian Administrasi Ekonomi dan Penanaman Modal Setdakab Mukomuko, Sunandi SP MSi. Sejak Tahun 2010 lalu, kata Sunandi, PAD dari HO mengalami kenaikan dan belum tercapai. Hal itu dikarenakan berbagai kendala dilapangan. PAD Tahun 2010 dari target Rp 800 juta yang terealisasi 285 juta lebih. Tahun 2011 Rp 755 juta terealisasi 731 juta lebih. Tahun 2012 Rp 755 juta mengalami kenaikan dengan realisasi Rp 800 juta lebih. Tahun 2013 Rp 755 juta terealisasi Rp 701 juta lebih dan PAD yang realisasinya terbesar di Tahun 2014 lalu. Dari target Rp 575 juta terealisasi mencapai Rp 896 juta lebih atau 151,1 persen. Pihaknya sangat optimis minimal PAD HO Tahun 2015 sama dengan perolehan Tahun 2014. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih besar. Bagian ekonomi akan menerapkan sistem jemput bola. Seperti mendatangi langsung pengusaha yang sebelumnya telah membuat izin. Apakah tetap akan diperpanjang atau tidak dan lainnya. Karena izin HO tersebut hanya berlaku untuk satu tahun. ”Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin dan para pengusaha sadar akan kewajiban yang harus dibayar salah satunya HO. PAD bersumber dari HO yang terbanyak diperoleh dari HO pertambangan, pabrik dan perkebunan,” pungkasnya. (900)
PAD HO Ditarget Rp 575 Juta
Jumat 20-02-2015,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB