KPU Tunggu PKPU Pilkada

Jumat 20-02-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Setelah disahkannya undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tetang tahapan penyelenggaraan Pilkada. Sembari menunggu turunya PKPU tersebut, KPU Lebong juga merencanakan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas anggaran penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Lebong. \"Kita baru mendapatkan informasi tentang revisi UU nomor 1 tahun 2015, dimana ada beberapa poin yang berubah dari aturan sebelumnya. Isi revisi tersebut diantaranya, pemungutan suara serentak digelar pada Desember 2015, namun untuk kepastian tanggal belum kita dapatkan,\" jelas Anggota KPUD Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Hendrivan Aptawan SPi kemarin. Selain itu, lanjut Hendrivan, yang kedua dalam revisi tersebut mengatur tentang batas usia kandidat baik bupati maupun wakil bupati serta syarat dukungan perseorangan maupun diusung oleh Parpol. Revisi lainya yakni tentang sistem paket artinya dalam Pilkada nanti yang dipilih pasangan bupati dan wakil bupati. \"Untuk uji publik di tiadakan, kemudian kemenangan calon bupati dan wakil bupati ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Pilkada satu putaran. Perselisihan perolehan suara, untuk sementara di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebelum ada peradilan khusus sengketa Pilkada. Pendanaan pelaksanaan Pilkada melalui APBD dan APBD,\" kata Hendrivan. Terkait masalah anggaran Pilkada Kabupaten Lebong, KPU akan melakukan konsultasi dengan FKPD karena anggaran yang sudah tetapkan dalam APBD Lebong tahun 2015 Sebesar Rp 6 Miliar dinilai tidak Cukup. \"Kalau kita berasumsi dengan draf ke III PKPU yang dikeluarkan pada tahun 2014 penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada tanggal 16 Desember, maka anggaran sebesar Rp 6 miliar tersebut tidak akan mencukupi. Bahkan kalau berkaca dengan tahapan Pilleg 2014 yang lalu Anggaran tersebut bakal habis pada bulan Juli 2015,\" kata Hendrivan. Ditambahkan Hendrivan, KPU memprkirakan dana Rp 6 miliar tersebut habis pada Bulan Juni-juli karena tahapan Pilkada akan di mulai Pada Bulan Ini (Febuari). Selanjutnya pada Bulan April 2015 mulai dilakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serata KPPS. \"Kemungkinan pelantikan PPK, PPS sudah dilakukan pada Bulan Juni artinay Mereka sudah harus mendapatkan Honor. Untuk PPK jumlahny sebanyak 60 orang dengan Honor anatra Rp 1 juta-Rp 1,2 juta iitu pada saat Pileegg dan pilpres yang lalau. Selain itu dana tersebut akan digunakan Untuk kontrak Seketariat PPK dan PPS. Setelah pelantikan PPK, PPS dan KPPS tentunya haru di barengi dengan kegiatan Bimbingan teklnis Penyelenggarana Pilkada. Ini semua menggunakan anggaran yang ada,\" tambah Hendrivan. Hendrivan juga mengatakan, ia secara peribadi belum mengetahui apakah dana Rp 6 miliar untuk Pilkad tersebut hanay Untuk anggaran KPU atau masih berbagi dengan Panitia Pengawas Pemilu. \"Makanya kita kan menyampaikan permasalahan tersebut dala, Forum FKPD, sehingga bisa di carikan solusinya,\" pungkas Hendrivan.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait