Pemkot Terancam Gagal Raih WTP

Rabu 18-02-2015,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Meski tengah melakukan penertiban besar-besaran terhadap seluruh aset yang dimilikinya, namun Pemerintah Kota Bengkulu terancam kembali tak dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP). Pasalnya, sejumlah bukti administrasi yang seharusnya berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota, belum ditemukan hingga saat ini. Disampaikan pengurus Shiratal Mustaqim Law Firm, Alimas SH, sebanyak 200 lebih lembar kwitansi asli yang seharusnya berada di Bagian Kesra Setda Kota semula diserahkan oleh mantan Kepala Bagian Kesra Setda Kota, Suryawan Halusi MSi, kepada Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana SH. Meski telah berkali-kali diminta, namun berkas tersebut hingga saat ini belum pernah dikembalikan. \"Kejadian ini terjadi sekitar bulan Juli 2014 yang lalu. Waktu itu Suryawan dipanggil masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Waktu itu beliau disuruh membawa berkas-berkas asli yang berkaitan dengan dokumen yang berhubungan dengan Bansos tahun anggaran 2013. Namun ketika diminta kembali, pihak Kejari Bengkulu selalu berkelit-kelit,\" kata Alimas. Setiap kali Suryawan dipanggil oleh pihak Kejari Bengkulu, lanjutnya, dia kerapkali meminta kembali bukti-bukti kwitansi asli tersebut. Ketika pihak Kejari Bengkulu diminta untuk menyerahkan tanda terima penyitaan surat, permintaan ini tetap ditolak. \"Sampai sekarang tidak pernah dikembalikan, pihak Kejari Bengkulu juga tidak pernah mengirimkan surat bukti penyitaan kepada Pemerintah Kota. Ini bakal jadi preseden buruk. Dimana ketika Pemerintah Kota membutuhkan opini WTP, namun karena adanya kekurangan-kekurangan ini, peluang itu lepas,\" sampainya. Ia pun berharap agar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dapat bertindak untuk menyelesaikan masalah ini dengan meluluskan gugatan praperadilan yang telah ia layangkan pada Senin (16/2) yang lalu. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Bengkulu telah melanggar pasal 42 (1) KUHAP. \"Disitu jelas tertulis bahwa penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan,\" ucapnya. Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, tak menampik hal ini. Namun ia menegaskan, Pemerintah Kota tetap terus berupaya agar seluruh aset maupun administrasi pemerintahan dapat dibenahi. \"Sekarang sebagian aset kita sudah kembali. Namun memang ada sebagian yang belum ditertibkan. Proses ini terus kita laksanakan dan sudah ada tim untuk mengerjakan ini. Upaya-upaya ini sudah direncanakan semua agar kita bisa mendapatkan opini WTP,\" demikian Fachruddin. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait