April, Pendaftaran Pilkada Dimulai

Rabu 18-02-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dan wakilnya bisa lebih cepat dan bisa dimulai bulan April 2015. Namun secara teknis pihaknya menyerahkan pengaturan jadwal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Pendaftaran calon bisa bulan April sudah jalan. Menurut saya. Tapi, semuanya teknisnya kita serahkan ke KPU,\" kata Tjahjo usai sidang paripurna DPR, pengesahan UU Pilkada dan UU Pemda, Selasa (17/2). Politikus PDI Perjuangan ini menekankan kesiapan pemerintah dan KPUD selaku penyelenggara pilkada sudah dilakukan. Secara teknis, kata Tjahjo, aturan penyelenggaraan akan dibuat oleh KPU selaku koordinator. Secara teknis, dia meyakini KPU bisa segera merampungkan peraturan KPU, meskipun cukup banyak aspek yang berubah dalam UU Pilkada yang baru. Untuk KPUD dan pemerintah daerah, semua menurutnya sudah siap menghadapi pilkada serentak Desember 2015. Seperti diketahui rapat paripurna DPR, Selasa (17/2), akhirnya menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Pemda. Sejumlah poin perubahan berhasil disepakati, termasuk pelaksanaan pilkada serentak yang akan dimulai pada 2027 dan sengketa hasil pilkada yang tetap melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan poin-poin perubahan dalam UU Pilkada. Sebelumnya, komisi II DPR dan pemerintah melakukan rapat kerja membahas revisi UU Pilkada mulai 10 Februari 2015. Pertama, pengajuan dilakukan secara berpasangan. Yakni, kepala daerah dan satu wakil kepala. Kedua, mengenai uji publik atau sosialisasi, komisi II dan pemerintah menyepakati hal tersebut dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah. Ketiga, penguatan tugas pendelegasian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada?. Kedua lembaga tersebut tetap menjadi badan penyelenggara. Keempat,? syarat minimal pendidikan dan minimal usia pencalonan. Yakni, minimal pendidikan adalah SLTA/sederajat serta syarat? usia minimal 30 tahun untuk pasangan gubernur dan 25 tahun untuk pasangan bupati dan walikota. Kelima,? syarat dukungan penduduk terhadap perseorangan ditingkatkan 3,5 persen dari jumlah penduduk. Jadi, kisarannya adalah 6,5 persen sampai 10 persen. Dengan alasan utama, yakni harus disesuaikan dengan syarat dukungan bagi calon yang ditentukan parpol atau gabungan parpol. Yaitu, minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara pada saat pemilu. ”Selain itu, terkait dengan substansi lain tentang penentuan kemenangan ditentukan oleh suara terbanyak. Maka, peningkatan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini menjadi relevan. Agar setiap calon sudah memiliki dasar legitimasi yang cukup melalui dukungan tersebut,” jelas Rambe. Poin keenam berkaitan dengan ambang batas? pemenangan bagi pasangan calon. Komisi II dan pemerintah menyepakati pemenangan pasangan bagi calon ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. ”Tujuannya adalah untuk efisiensi waktu maupun anggaran,” katanya. Dengan demikian, menurut dia, proses pemilihan menjadi lebih sederhana. Namun, jika terjadi kondisi hasil perolehan yang sama antarcalon, maka pemenangnya ditentukan berdasarkan pesebaran luasan perolehan suara. Ketujuh, pelaksanaan pilkada serentak akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Tahap pertama dilaksanakan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Lalu, tahap kedua, dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan 2017. Tahap ketiga diselenggarakan Juni 2018 untuk yang kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019. Setelah itu, pilkada serentak nasional dilaksanakan 2027. Delapan, tentang penjabat kepala daerah diperoleh kesepakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ”Yaitu, bagi penjabat gubernur diisi oleh penjabat tinggi madya dan penjabat bupati/ walikota diisi oleh penjabat aparat keamanan,” papar Rambe. Poin kesembilan, tambahan syarat calon kepala daerah? adalah tidak bolehnya calon terkait dengan tindak pidana. Sepuluh, tentang penyelesaian hasil pemilihan. Sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, yang menangani proses penyelesaian hukum adalah Mahkamah Konstitusi (MK). ”Badan peradilan khusus tersebut akan dibentuk sebelum pilkada serentak pada 2027,” ungkapnya. Sebelas, soal pembiayaan pilkada akan dibebankan pada APBD dan dibantu APBN.

Satu Putaran Sementara itu anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengaku dengan dihapuskannya beberapa pasal tersebut memberikan waktu khususnya kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan tahapan, karena selama ini persiapan sama sekali belum ada karena tidak ada anggaran dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Itu lebih bagus, artinya tahapan Pilkada hanya berlangsung selama 6 bulan, karena hanya satu putaran. Sedangkan sebelumnya berjalan hingag 8 bulan karena dilakukan dua putaran jika tidak ada kandidat yang mendapatkan suara 30 persen plus 1 suara,\" teranya. Meski revisi Undang Undang Pilkada itu sudah disahkan, namun Zainan mengaku tetap menunggu salinan resminya. Selain itu, pihaknya juga menunggu regulasi berikutnya, seperti Peraturan dan Keputusan KPU. \"Paling tidak dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan lagi baru ada regulasinya dari KPU RI. Jika belum ada regulasinya, kita juga belum bisa melaksanakan tahapannya,\" ujarnya. Ditanya mengenai kesiapan KPU Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan tahapan Pilgub, Zainan mengaku pihaknya tergantung dengan anggaran. Jika anggaran dan regulasinya ada, maka KPU pun siap memulai tahapannya. Sebaliknya, jika anggarannya belum ada, meski regulasinya ada, maka KPU pun tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkada. \"Dasar kita melaksanakan tahapan Pilkada adalah anggaran dan regulasi. Kalau anggarannya belum ada, secara otomatis tahapan tidak bisa dilaksanakan, karena Sekretariat KPU Provisni Bengkulu tidak memiliki anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, karena anggaran Pilkada ini adalah tanggungjawan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu,\" paparnya. Disinggung mengenai kebutuhan anggaran, Zainan mengaku usulan pihaknya bisa berkurang dari usulan yang disampaikan sebelumnya sebesar Rp 111 miliar. Pengurangan itu disebabkan adanya tahapan yang dihapus, seperti uji publik, hanya satu putaran dan ikutnya Pilkada bupati di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kaur. Zainan mengaku, tahapan uji publik dan dibukanya peluang dua putaran sangat menguras anggaran, karena uji melaksanakan uji publik tidak dilakukan oleh KPU, melainkan oleh panitia khusus dan waktunya pun cukup lama hingag 3 bulan. Sama halnya dengan Pilkada dua putaran juga membengkakkan anggaran, karena untuk pengadaan logistik kertas suara, dan honorarium petugas penyelenggara Pilkada, mulai dari KPU hingga ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Bawaslu hingga ke Petugas Pengawas Lapangan (PPL) juga akan bertambah. \"Masalah anggaran ini kemungkinan besar terjadi penghematan atau pengurangan, apalagi nanti Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Kaur juga ikut Pemilu Pemilihan Bupati. Sehingga anggaran yang dibutuhkan bisa dibantu oleh kedua kabupaten tersebut,\" urainya.(400/**)

Tags :
Kategori :

Terkait