BENGKULU, BE - Banyaknya persetujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat sejumlah pedagang kegirangan. Sejumlah pedagang berharap agar Tim Legislasi Pemerintah Kota dan Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu mempercepat proses penyusunan Perda tersebut. \"Selama ini kami kan dianggap seperti pengganggu ketertiban sehingga kami harus siap-siap angkat kaki kalau mencium ada penertiban Satpol PP. Kalau dengan adanya Perda itu, jelas kami ini penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), kami ini sebagai pionir pembangunan. Kami minta jangan lama-lama disusun, segera saja dikebut,\" kata Abdillah (29), pedagang sate di kawasan Jalan KZ Abidin I, kemarin (16/2). Ia berharap Perda tentang PKL tersebut dapat menjadi solusi baru yang tidak lagi menyudutkan PKL sebagai pelanggar ketertiban. Meski demikian, menurutnya, tidak masalah bila setiap PKL yang membandel dengan tidak membayarkan retribusi mendapatkan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bengkulu. \"Ya, kami kan juga tidak mungkin berjualan disembarang tempat. Silakan zonanya mana-mana diatur tidak masalah. Tapi kami berharap zonanya tidak jauh dari tempat-tempat keramaian seperti di tempat kami ini (Jalan KZ Abidin I, red),\" ujarnya. Senada disampaikan Heru (34), pedagang siomay yang mangkal di kawasan Anggut Atas. Menurutnya, Perda tentang PKL ini jauh akan lebih efektif ketimbang program penertiban dan penyitaan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu selama ini. \"Meski sudah ditertibkan berkali-kali, tapi tetap saja kan kami harus berjualan dan menafkahi anak istri. Karena tidak ada pilihan lain, makanya kami kembali berjualan lagi. Sudah tahu begitu, masih saja solusinya penertiban. Seharusnya cari solusi lain. Perda PKL ini menurut kami bisa jadi alternatif terbaik,\" tukasnya. Sementara Kabag Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH MH, dimintai tanggapannya mengenai hal ini, mengatakan, Perda tentang PKL sebenarnya tidak perlu disusun. Pasalnya, pada Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, ketentuan mengenai lapak dan auning sudah diatur. \"Disitu kan sudah jelas tarifnya berapa dan kategori pedagang juga sudah jelas defenisinya bagaimana. Jadi tidak perlu ada Perda baru. Mungkin hanya butuh penyempurnaan-penyempurnaan. Sekarang tergantung pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Bengkulu sebagai leading sektor yang menjalankanya,\" demikian Zohri. (009)
Pedagang Desak Perda PKL Dikebut
Selasa 17-02-2015,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,07:00 WIB
Tampil Lebih Sporty dan Modern dengan New Vario 125 daan Vario Street
Kamis 21-05-2026,13:43 WIB
Sasar Pajak Tambang MBLB, Pemprov Bengkulu Perketat Pengawasan Produksi dan Godok SK Harga Patokan Baru
Kamis 21-05-2026,09:01 WIB
Promo Spesial Pengendara Honda, Cek Motor dan Isi Angin Gratis di AHASS
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,12:33 WIB
Kabar Baik Petani Arma Jaya: Harga Gabah Stabil Sesuai HPP, Saluran Irigasi Siap Diperbaiki Tahun Ini
Terkini
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Senator Destita Bekali Pegawai Dikbud Prov Bengkulu dengan Pelatihan Video Animasi AI
Kamis 21-05-2026,18:07 WIB
Ingin Gelar Edukasi Safety Riding Gratis? Astra Motor Bengkulu Beberkan Syarat dan Alur Pengajuannya
Kamis 21-05-2026,17:04 WIB
Pangkas Stigma Negatif, PIC Community Pastikan Anggota Club Honda Dibekali Wawasan Berkendara Aman
Kamis 21-05-2026,16:44 WIB
Harga TBS Hancur di Bawah Rp3.000, Dinas Pertanian Mukomuko Protes Keras ke Tim Provinsi Bengkulu
Kamis 21-05-2026,16:40 WIB