BENGKULU, BE - Banyaknya persetujuan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) membuat sejumlah pedagang kegirangan. Sejumlah pedagang berharap agar Tim Legislasi Pemerintah Kota dan Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu mempercepat proses penyusunan Perda tersebut. \"Selama ini kami kan dianggap seperti pengganggu ketertiban sehingga kami harus siap-siap angkat kaki kalau mencium ada penertiban Satpol PP. Kalau dengan adanya Perda itu, jelas kami ini penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), kami ini sebagai pionir pembangunan. Kami minta jangan lama-lama disusun, segera saja dikebut,\" kata Abdillah (29), pedagang sate di kawasan Jalan KZ Abidin I, kemarin (16/2). Ia berharap Perda tentang PKL tersebut dapat menjadi solusi baru yang tidak lagi menyudutkan PKL sebagai pelanggar ketertiban. Meski demikian, menurutnya, tidak masalah bila setiap PKL yang membandel dengan tidak membayarkan retribusi mendapatkan pembinaan oleh Satpol PP Kota Bengkulu. \"Ya, kami kan juga tidak mungkin berjualan disembarang tempat. Silakan zonanya mana-mana diatur tidak masalah. Tapi kami berharap zonanya tidak jauh dari tempat-tempat keramaian seperti di tempat kami ini (Jalan KZ Abidin I, red),\" ujarnya. Senada disampaikan Heru (34), pedagang siomay yang mangkal di kawasan Anggut Atas. Menurutnya, Perda tentang PKL ini jauh akan lebih efektif ketimbang program penertiban dan penyitaan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bengkulu selama ini. \"Meski sudah ditertibkan berkali-kali, tapi tetap saja kan kami harus berjualan dan menafkahi anak istri. Karena tidak ada pilihan lain, makanya kami kembali berjualan lagi. Sudah tahu begitu, masih saja solusinya penertiban. Seharusnya cari solusi lain. Perda PKL ini menurut kami bisa jadi alternatif terbaik,\" tukasnya. Sementara Kabag Hukum Setda Kota, Zohri Kusnadi SH MH, dimintai tanggapannya mengenai hal ini, mengatakan, Perda tentang PKL sebenarnya tidak perlu disusun. Pasalnya, pada Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, ketentuan mengenai lapak dan auning sudah diatur. \"Disitu kan sudah jelas tarifnya berapa dan kategori pedagang juga sudah jelas defenisinya bagaimana. Jadi tidak perlu ada Perda baru. Mungkin hanya butuh penyempurnaan-penyempurnaan. Sekarang tergantung pada Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Bengkulu sebagai leading sektor yang menjalankanya,\" demikian Zohri. (009)
Pedagang Desak Perda PKL Dikebut
Selasa 17-02-2015,10:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Jumat 07-08-2026,14:09 WIB
Bupati Lebong Ajak ASN Wujudkan Ekonomi Hijau dan Transformasi Digital untuk Percepatan Pelayanan Publik
Jumat 07-08-2026,14:41 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Sekolah Pungut Biaya Lomba HUT RI, Orang Tua Diminta Segera Melapor
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Terkini
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB
Semarak HUT Ke-81 RI, Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih untuk Warga
Jumat 07-08-2026,15:52 WIB
12 Tahun Mengabdi, Guru SDIT Rabbani Mengaku Dipecat Tanpa Pesangon: "Saya Hanya Minta Hak Saya"
Jumat 07-08-2026,15:50 WIB
Dipecat, Tak Dapat Pesangon hingga BPJS, Mantan Guru SDIT Rabbani Resmi Lapor Disnaker Bengkulu
Jumat 07-08-2026,15:12 WIB
Pancaroba Tingkatkan Risiko DBD dan ISPA, Warga Kota Bengkulu Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Jumat 07-08-2026,14:44 WIB