JAKARTA - Setelah melalui proses yang melelahkan, akhirnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat menyepakati poin penting revisi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota. Diantaranya pemungutan suara Pilkada serentak digelar pada Desember 2015, dikuti semua daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan Januari - Juni 2016. Jadwal pemungutan suara itu juga disetujui sepuluh fraksi di Komisi II saat menyampaikan pandangan akhir, disaksikan Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM) Yosonna, H, Laoly, mewakili pemerintah dan Ketua Komite I DPD RI Ahcmad Muqoan, Senin (16/2) siang. Semua fraksi tersebut juga setuju agar poin penting revisi UU Pilkada disampaikan dan disetujui dalam sidang paripurna, hari ini.Ketika ditanya terkait tanggal pemungutan suara Pilkada serentak, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzaman mengatakan akan meminta KPU RI untuk merancangnya. \"Kalau bisa tanggal 15 (15 Desember,red). Jangan setelah Natal,\" kata Rambe, usai rapat pembahasan. Revisi UU Pilkada itu hanya mengatur pemungutan suara serentak digelar Desember 2015 dikuti semua daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan Januari - Juni 2016. Tidak mengatur secara rinci tanggal pelaksanaannya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2015 yang telah disetujui menjadi UU No. 1 Tahun 2015 hanya mengatur Pilkada digelar 2015, didikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015. \"Teknis teknis jadwal Pilkada, nanti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Tapi sebelum ditetapkan, harus dilaporkan dulu kepada kami,\" kata Rambe. Komisi II dan DPR juga menyepakati Pilkada gelombang kedua digelar pada 2017 diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2016 hingga Desember 2017. Lalu gelombang ketiga digelar tahun 2018, diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2018 dan 2019. Pilkada serentak nasional digelar pada tahun 2027. Selain jadwal pemungutan suara serentak, poin penting lainnya yang disapakati dalam revisi UU Pilkada yakni Pilkada tetap sistem paket atau memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah, uji publik dalam tahapan Pilkada dihapuskan karena dianggap domainparpol ataupun calon perseorangan sendiri untuk melakukan sosialisiasi, dan sepakat KPU dan Bawaslu beserta jajarannya sebagai penyelenggara Pilkada. Sejumlah persyaratan calon sesuai dengan Perppu No 1 Tahun 2014, disepakati batas minimal usia untuk calon gubernur/wakil gubernur 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati minimal 25 tahun. Syarat dukungan calon peseorangan ditingkatkan 3,5 persen mengikuti jumlah penduduk, untuk calon diusung parpol sedikitnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau 25 persen dari total perolehan suara parpol. Dan untuk calon kepala daerah/wakil kepala daerah minimal SMA/SLTA atau sederajat. Kemenangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Dengan begitu, Pilkada hanya satu putaran. \"Itu dilakukan agar efesiensi waktu dan anggaran,\" kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada 2015, Mustafa Kamal saat membacakan laporan. Dengan Pilkada sistem paket maka jumlah wakil kepala daerah satu orang. Bila pemerintah daerah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah, penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya ditunjuk Mendagri, sedangkan bupati/walikota diisi pejabat tinggi pratama ditunjuk gubernur.Perselisihan hasil perolehan suara Pilkada diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), selama belum terbentuk peradilan khusus sengketa Pilkada. \"Dana Pilkada menggunakan APBD, didukung APBN,\" kata Mustafa Kamal. \"Peradilan khusus itu belum tentu dibentuk MA,\" sambung Rambe. Yosonna, H, Laoly mewakili pemerintah menyatakan setuju dengan poin penting yang disampaikan dalam rapat pembahasan akhir kemarin. \"Kami apresiasi apa yang telah dilakukan DPR,\" kata Yosonna. Soal Dana Pilkada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak sungguh-sungguh atau setengah hati menyiapkan anggaran untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) mendatang. Sebab, Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada serentak sudah lama disahkan menjadi Undang Undangn nomor 1 Tahun 2015, bahkan Gubernur Junaidi Hamsyah, Bawaslu, KPU dan DPRD Provinsi Bengkulu sudah meminta penjelasan ke Mendagri dan didapati bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menggarkan dana Pilkada. Namun hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memberikan dana untuk pelaksaan pesta demokrasi tersebut. \"Masalah anggaran sampai sekarang belum juga ada kejelasan, kita selalu busaha karena kunci penyelenggaraan Pilkada ini adalah anggaran. Artinya pemda setempat memang harus serius karena selama ini Pemda Provinsi Bengkulu tidak terlalu peduli terkait masalah anggaran ini. Karena kurang responnya Pemprov inilah yang membuat kita konsultasi ke Kemendagri beberapa waktu lalu,\" ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH kepada BE, kemarin. Menurutnya, Provinsi Bengkulu akan menjadi sorotan nasional bila tidak melaksanakan Pilkada karena anggarannya tidak ada. Sebab, di daerah lain yang masa jabatan gubernur habis tahun ini semuanya sudah mengganggarkan dananya, seperti Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat. \"Nanti yang menjadi sorotan bukan Bawaslu atau KPU, melainkan gubernur Bengkulu. Karena KPU dan Bawaslu hanya penyelenggaranya saja, sedangkan hajatan ini adalah hajatan Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" bebernya. Diakui Ediansyah, hingga saat ini baik Pemprov maupun DPRD Provinsi Bengkulu sama sekali belum pernah mengundang KPU dan Bawaslu untuk membicarakan masalah kebutuhan anggaran. Padahal hasil revisi undang undang tentang Pilkada itu akan disahkan dalam 1 atau 2 hari ini. \"Harusnya kami sudah diundang. Kalau diam-diam seperti ini, bagaimana jika Pilkada tetap dilakukan Desember 2015 dan tahapan harus dilaksanakan. Sedangkan anggarannya sama sekali belum ada. Ini akan merepotkan bagi kami karena dari eskutif dan legislatif sama sekali belum ada gambarannya,\" keluhnya. Ediansyah juga mengungkapkan, bahwa semestinya gubernur tidak perlu khawatir dengan penggunaan anggaran tersebut. Sebab, anggaran itu adalah uang rakyat bukan uang pribadi. Karena uang rakyat, wajar penggunaannya untuk kepentingan rakyat dan Pilkada termasuk salah satu kepentingan rakyat. \"Jangan dibuat seoa-olah itu uang pribadi sehingga menunukkan sikap kurang percaya. Inikan uang rakyat, penggunannya juga untuk kepentingan rakyat. Secara pribadi saya katakan, mungkin kepala daerah kita ada khawatir berlebihan, karena secara hukum sudah regulasinya sehingga tidak perlu ditahan lagi. Kami dalam menggunakan uang itu ada aturannya, tidak bisa sekehendak kami saja. Jika asal-asalan, maka kami yang akan berurusan dengan gukum,\" urainya. Disinggung jumlah anggaran yang dibutuhkan Bawaslu, Ediansyah mengaku kebutuhannya sama seperti yang sudah diusulkan ke Pemprov sebelumnya, yakni sebesar Rp 56 miliar. Kebutuhan itu diasumsikan Pilkada terjadi 1 putaran. \"Anggaran yang kita butuhkan tetap seperti semula, Rp 56 miliar. Itu jika Pilkada dilakukan tahun 2015 ini, jika Pilkada dilakukan tahun 2016 mendatang, kebutuhan anggaran bisa turun lagi karena dibantu oleh Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Kaur yang juga melaksanakan pemilihan bupati,\" pungkasnya.(400/wmc) Poin Revisi UU No 1 Tahun 2015 1. Pemungutan suara Pilkada serentak digelar Desember 2015 dikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015 dan Januari - Juni 2016, sebagai gelombang pertama. Gelombang kedua, digelar pada 2017 dikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2016 - Desember 2017. Lalu gelombang ketiga, digelar pada 2018, diikuti daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2018 dan 2019. Pilkada serentak nasional digelar pada tahun 2027. 2. Untuk persyaratan calon, seperti batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wakil bupati minimal 25 tahun. Syarat dukungan calon peseorangan ditingkatkan 3,5 persen mengikuti jumlah penduduk, untuk calon diusung parpol/gabungan parpol sedikitnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau 25 persen dari total perolehan suara parpol. Pendidikan calon kepala daerah/wakil kepala daerah minimal SMA/SLTA atau sederajat. 3. Pilkada tetap sistem paket, sehingga memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. 4. Uji publik dalam tahapan Pilkada dihapuskan. 5. KPU dan Bawaslu beserta jajarannya didelegasikan sebagai penyelenggara Pilkada. 6. Kemenangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Pilkada hanya satu putaran. 7. Pilkada sistem paket, maka wakil kepala daerah satu orang. 8. Bila pemerintah daerah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah, penjabat gubernur diisi pejabat tinggi madya ditunjuk Mendagri, sedangkan bupati/walikota diisi pejabat tinggi pratama ditunjuk gubernur. 9. Perselisihan hasil perolehan suara diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK), selama belum terbentuk peradilan khusus sengketa Pilkada. 10. Dana Pilkada menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), didukung Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
Sah, Pilkada Serentak Desember
Selasa 17-02-2015,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :