Orang Tua Sopir ‘Juke’ Bisa Jadi Tsk

Sabtu 14-02-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Menanggapi terjadinya kasus kecelakaan maut yang melibatkan CC (14), salah seorang pelajar sebagai pengemudi Nissan Juke yang menewaskan 2 orang mahasiswi, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi menyatakan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius hingga tuntas. \"Kecelakaan ini merupakan kasus yang cukup menonjol sehingga perlu penanganan yang cukup intensif, kita akan awasi kasus ini secara serius. Kita berharap kecelakaan ini dapat berdampak bagi pengguna jalan yang lain, terkhusus bagi pengguna jalan yang belum diperbolehkan agar tak mencoba hal serupa. Sebab hal ini sangat berbahaya bagi orang lain,\" terang Kapolda, didampingi Dir Lantas Polda Bengkulu Kombes Pol Benny Ali SH SIk, Jumat (13/2). Kapolda juga menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini, apakah dalam kecelakaan yang melibatkan pelajar yang masih di bawah umur ini terdapat unsur kesengajaan atau tidak. \"Sudah kewajiban dari penyidik untuk mendalami kasus ini, hingga nanti bisa didapatkan faktanya mengarah kemana, kita akan gali secermat mungkin apakah mengarah ke kelalaian atau kesengajaan, sebab ancamannya hukumannya juga berbeda. Tak menutup kemungkinan dalam kecelakaan ini terdapat unsur kesengajaan, ini bisa saja terjadi,\" imbuhnya. Lebih lanjut diungkapkan Kapolda, menindaklanjuti hal ini, dalam waktu dekat pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pemanggilan kepada para saksi yang dapat dimintai keterangan terhadap kecelakaan ini, termasuk kedua orang tua CC (pelaku.red). Selain itu, terkait apakah nantinya orang tua pelaku ini dapat juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, hal ini merupakan kewengan dari tim penyidik yang dalam hal ini ditangani oleh jajaran Polres Bengkulu. \"Untuk orang tuanya, kita akan periksa semua. Namun, tim penyidiklah yang menentukan siapa saja saksi yang akan dipanggil,\" demikian Kapolda.

Selesaikan Secara Kekeluargaan Sementara itu, pihak Polres Bengkulu berusaha menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Hal ini disebabkan pengemudi maut CC (15) masih dibawah umur. Disebutkan dalam pasal 32 tidak boleh dilakukan penahanan jika pelaku masih dibawah umur tetapi harus ada jaminan dari orang tua pelaku. Ditambah lagi UUD nomor 11 tahun 12 tentang sistem peradilan anak menjelaskan, perkara yang melibatkan anak dibawah umur diseselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan masa depan terhadap anak tersebut. \"Kasus laka maut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan pasal 32 mengatakan tidak boleh dilakukan penahanan terhadap anak dibawah umur. Selain itu pasal 11 juga menyebutkan anak dibawah umur perkaranya diseselesaikan secara kekeluargaan dan memberikan masa depan terhadap anak tersebut,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK saat ditemui BE di ruang kerjanya pada Jumat (13/2). Ardian menambahkan, selain cara kekeluargaan kasus ini bisa dilakukan dengan cara diversi. Yang mana diversi harus mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencegah anak masuk ke dalam sistem peradilan anak. Namun, diversi hanya dapat dilakukan dengan izin korban dan keluarga korban, serta kesediaan dari pelaku dan keluarganya. Dalam kecelakaan ini ada kelalaian peranan orang tua terhadap anaknya yang masih dibawah umur. Namun polisi akan mengupas, akan mendalami lagi kasus ini seperti apa nantinnya. Tapi yang pasti orang tua pelaku dibawah umurlah yang akan menjamin kecelakaan tersebut. \"Ada kelalaian bagaimana peranan orang tua terhadap anaknya. Kita liat dulu, kita kupas dan kita dalami seperti apa nantinya kasus ini berlanjut. Bapak dan ibunya yang akan menjamin dan akan mengikuti proses peradilan,\" imbuh Kapolres. Mengaca pada kasus kecelakaan ini, orang tua dituntut untuk semakin bijak mengawasi anaknya mengendarai kendaraan bermotor apabila umurnya belum cukup. \"Sebenarnya sudah ada aturanya untuk orang tua, anak bisa memiliki SIM harus berumur berapa. Apalagi seperti kasus kecelakaan maut ini, anak dibawah umur mengemudikan mobil tanpa menggunakan SIM diperbolehkan orang tuannya. Itu kan tindakan yang melenceng, berarti peranan orang tua diacuhkan anaknya sendiri,\" demikian Ardian.

Keluarga Pelaku Tunjukan Etikat Baik Sementara itu, terkait kecelakaan yang menewasakan 2 orang pengendara sepeda motor serta serta 5 orang luka-luka ini, pihak keluarga CC telah menunjukan etikat baik mereka kepada keluarga korban. Meski belum menemui seluruh korban yang diakibatkan, pihaknya mengaku akan menemui seluruhnya. \"Kami akan mendatangi semua keluarga korban serta akan memberikan bantuan dan santunan. Tadi pagi (Jumat.red) kita sudah menemui korban yang berada di RS dan telah memberikan biaya santunan berupa biaya operasi (pasang pen) kepada Feri. Kita juga akan mengunjungi keluarga yang lain,\" kata Ya, ayah CC. Sekedar mengingatkan, Kecelakaan ini menewaskan 2 mahasiswi dan 5 mahasiswa lainnya mengalami luka ringan dan parah. Mahasiswi yang meningal bernama Hairatul Saidah (20), warga Argamakmur, Bengkulu Utara dan Eliza (18) warga Manna, Bengkulu Selatan, keduanya mengendarai Honda Vario. Korban luka dialami Febi Distania (19), warga Perumnas BTN Air Bang Curup. Rini Agusti (19), warga Desa Dermayu, Air Periukan, Sukaraja Seluma, Feri (22), warga Jalan KS Tubun 5 RT 6 No 24, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Cika Selfi Fitria Askaneba (19), warga Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat, Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan Nanang (23), warga Jalan KS Tubun 5 RT 6 No 24, Gading Cempaka, Kota Bengkulu.(135/167)

Tags :
Kategori :

Terkait