Perda PKL Disambut Positif

Jumat 13-02-2015,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu menyambut positif adanya inisiatif Pemerintah Kota untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL. Menurut mereka, hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada mereka untuk berjualan dengan tenang. \"Selama ini kami membayar uang kebersihan Rp 2 ribu dengan oknum. Tidak dijelaskan uang itu dilarikan kemana. Karenanya kalau Pemerintah Kota mau mengatur mengenai masalah ini, kami tidak masalah. Asalkan kami tidak digusur dan diberikan perlindungan,\" kata Irwan Zakaria (34), salah satu PKL penjual gorengan di kawasan Jalan KZ Abidin II, kemarin. Senada disampaikan, Diana (33), pemilik warung klontongan di kawasan Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan. Ibu 2 anak ini berharap agar Pemerintah Kota membolehkan mereka untuk tetap berjualan di atas trotoar. \"Saya sendiri sudah 7 tahun ini berjualan disini. Memang tidak pernah diganggu atau di usir Satpol PP. Tapi kadang-kadang kami keringat dingin juga dan sering was-was kalau lihat di koran dilarang keras berjualan di jalan atau trotoar. Kalau ada aturan yang membolehkan kami tentunya kami setuju,\" imbuhnya. Sementara Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, mengatakan, Perda PKL sebenarnya tidak diperlukan bilamana Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sudah ada bisa direvisi. Menurutnya, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar bisa saja mengakomidir PKL di dalamnya. \"Disitu kan sudah jelas definisi pedagang bagaimana. Tinggal diperluas kawasannya. Jadi termasuk pedagang yang berjualan di kawasan non pasar. Kemudian teknisnya kita atur lagi secara lebih terperinci,\" ungkapnya. Ia melanjutkan, membuat Perda tentang PKL sendiri secara terpisah juga tidak menjadi masalah. Menurutnya, hal ini harus dimatangkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Komisi III DPRD Kota. \"Draftnya harus disusun bersama antar lintas lembaga pemerintah. Banleg nanti akan membawa ini kepada pimpinan agar bisa diinternalkan dan dimasukkan sebagai salah satu agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Konteks Perdanya adalah mengatur supaya tertib, kemudian jaminan bagi PKL itu sendiri agar tidak digusur, dan mengikis habis pungutan liar. Kalau misalnya ada yang menunggak, silahkan Satpol PP bertindak,\" demikian Kusmito. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan SE, mengatakan, usulan rancangan Perda ini telah mereka minta agar disusun oleh Bagian Pendapatan pada DPPKA Kota Bengkulu. Sejauh ini, mereka telah mendata ada sekitar 25.187 PKL se Kota Bengkulu yang bila setiap PKL ditarik retribusi sebesar Rp 2 ribu per hari, mak bisa menghasilkan pemasukan sebesar Rp 18,5 miliar per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait