BENGKULU, BE - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu menyambut positif adanya inisiatif Pemerintah Kota untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang PKL. Menurut mereka, hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada mereka untuk berjualan dengan tenang. \"Selama ini kami membayar uang kebersihan Rp 2 ribu dengan oknum. Tidak dijelaskan uang itu dilarikan kemana. Karenanya kalau Pemerintah Kota mau mengatur mengenai masalah ini, kami tidak masalah. Asalkan kami tidak digusur dan diberikan perlindungan,\" kata Irwan Zakaria (34), salah satu PKL penjual gorengan di kawasan Jalan KZ Abidin II, kemarin. Senada disampaikan, Diana (33), pemilik warung klontongan di kawasan Jalan Fatmawati Kelurahan Penurunan. Ibu 2 anak ini berharap agar Pemerintah Kota membolehkan mereka untuk tetap berjualan di atas trotoar. \"Saya sendiri sudah 7 tahun ini berjualan disini. Memang tidak pernah diganggu atau di usir Satpol PP. Tapi kadang-kadang kami keringat dingin juga dan sering was-was kalau lihat di koran dilarang keras berjualan di jalan atau trotoar. Kalau ada aturan yang membolehkan kami tentunya kami setuju,\" imbuhnya. Sementara Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, mengatakan, Perda PKL sebenarnya tidak diperlukan bilamana Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sudah ada bisa direvisi. Menurutnya, Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar bisa saja mengakomidir PKL di dalamnya. \"Disitu kan sudah jelas definisi pedagang bagaimana. Tinggal diperluas kawasannya. Jadi termasuk pedagang yang berjualan di kawasan non pasar. Kemudian teknisnya kita atur lagi secara lebih terperinci,\" ungkapnya. Ia melanjutkan, membuat Perda tentang PKL sendiri secara terpisah juga tidak menjadi masalah. Menurutnya, hal ini harus dimatangkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Komisi III DPRD Kota. \"Draftnya harus disusun bersama antar lintas lembaga pemerintah. Banleg nanti akan membawa ini kepada pimpinan agar bisa diinternalkan dan dimasukkan sebagai salah satu agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Konteks Perdanya adalah mengatur supaya tertib, kemudian jaminan bagi PKL itu sendiri agar tidak digusur, dan mengikis habis pungutan liar. Kalau misalnya ada yang menunggak, silahkan Satpol PP bertindak,\" demikian Kusmito. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan SE, mengatakan, usulan rancangan Perda ini telah mereka minta agar disusun oleh Bagian Pendapatan pada DPPKA Kota Bengkulu. Sejauh ini, mereka telah mendata ada sekitar 25.187 PKL se Kota Bengkulu yang bila setiap PKL ditarik retribusi sebesar Rp 2 ribu per hari, mak bisa menghasilkan pemasukan sebesar Rp 18,5 miliar per tahun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. (009)
Perda PKL Disambut Positif
Jumat 13-02-2015,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Total Penghasilan Tenaga Pengelola KDKMP Mukomuko Capai Sekitar Rp6,81 Juta, Uang Makan Tergantung Kehadiran
Senin 05-10-2026,15:22 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Temui OJK Bengkulu, Bahas Penguatan BPRS Fadilah
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Respon Keluhan Masyarakat, Kualitas Pertalite di Bengkulu Dicek
Terkini
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:21 WIB
Windows 11 26H2 Resmi Dirilis, Kini Taskbar Bisa Dipindah ke Sisi Layar
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB