Kasus DAK, Jaksa Kasasi

Kamis 12-02-2015,14:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu atas banding yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei atas perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Buku tahun 2010 yang telah memutuskan Sukirno SPd sebagai terpidana membuat pihak Kejari Tubei mengambil langkah hukum selanjutnya yakni dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH bahwa putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu sebelumnya, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Atas putusan Banding yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelumnya tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). \"Belum lama ini PT Bengkulu telah memutuskan upaya banding yang diajukan pihaknya atas putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap PPTK Pengadaan DAK tahun 2010 dengan terpidana atas nama Sukirno. Dalam putusannya, PT menguatkan Vonis awal dari Pengadilan Tipikor yang telah menjatuhkan Sukirno dengan hukuman Pidana penjara 1,9 tahun. Dengan dikuatannya putusan tersebut melalui keputusan Banding, maka kita akan mengajukan memory banding ke Mahkamah Agung (MA),\" ungkap Rizal. Selain itu, dijelaskan Rizal, untuk tahapan pengajuan upaya hukum Kasasi ini, diberi tempo selama 14 hari sejak putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, saat ditanya alasan lain yang lebih detail pengajuan Kasasi tersebut, Rizal masih enggan untuk menjelaskannya. Karena semua keberatan-keberatan terhadap putusan Banding tersebut, nantri akan dikemukakan dalam memori kasasi sebagaimana yang tertuang dalam akta permohonan Kasasi. \"Putusannya yang diputuskan Pengadilan Tipikor itu kurang dari 60 persen dari tuntutan kita. Maka, kita dari jaksa penuntut memastikan kembali mengajukan upaya hukum Kasasi sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni 14 hari sejak diputuskan majelis hakim PT belum lama ini,\" jelas Rizal.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait