DPR Setujui Nikah Gratis

Kamis 03-01-2013,12:05 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Gagasan Kementerian Agama (Kemenag) menggratiskan biaya nikah bakal berjalan mulus. Se­bab, usul tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR.

Anggota Komisi VIII DPR Ali Maschan Moesa  mengatakan, gagasan dari Kemenag itu cukup bagus. Dia mengatakan, Komisi VIII me-nunggu hasil kajian dari internal Kemenag yang hingga sekarang belum final. ”Secara umum gagasan Kemenag itu oke. Tapi kita tunggu paparan lebih rinci dari mereka,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ali Maschan mengatakan, pembebasan biaya ini bisa menjadi solusi atas maraknya laporan pungli nikah. Selama ini, lanjut dia, pengawasan dari Kemenag terhadap penarikan biaya nikah di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia masih lemah. ”Penggratisan biaya nikah harus diikuti pengawasan internal yang baik,” kata dia. Jika tidak dilakukan, dia khawatir aturan pembebasan biaya nikah hanya berjalan di atas kertas. Pelaksanaannya, masih ada oknum penghulu yang menerima uang dari keluarga mempelai.

Terkait wacara pemberian tunjangan khusus kepada para penghulu, Ali Maschan sedikit keberatan. Dia mengatakan, penghulu sudah berstatus PNS dan mendapatkan gaji dari negara. Dengan gaji itu, penghulu memiliki kewajiban untuk melayani pencatatan nikah. Politisi kelahiran Tulungagung, Jawa Timur, itu mengatakan, pihaknya belum menghitung berapa besar beban APBN untuk mendanai tunjangan khusus penghulu tersebut. Yang pasti, untuk anggaran APBN 2013 ini tidak ada alokasi untuk tunjangan khusus penghulu di pos Kemenag. Jika memang ada kesepakatan soal tunjangan, kemungkinan besar dialokasikan pada 2014.

Menurut Ali Maschan, perlu ditegaskan lagi tugas penghulu atau pencatat nikah yang tersebar di setiap KUA bahwa tugas mereka bukan mengawinkan, tetapi hanya mencatat pernikahan. ”Jadi mencatatnya di kantor (KUA). Proses pernikahannya diserahkan ke keluarga mempelai,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag menggodok skema baru pembiayaan pernikahan di level KUA. Poin pentingnya antara lain adalah menghapus biaya nikah yang hanya Rp 30 ribu per pasangan. Biaya ini dihapus sekalian karena rawan praktik pungli. Banyak laporan jika pasangan yang menikah ditarik biaya hingga Rp 500 ribu dengan alasan ini dan itu. Saking besarnya pungli di KUA ini, nominalnya ditaksir Rp 1,2 triliun.

Selain menghapus biaya nikah, Kemenag menggodok sistem tunjangan khusus penghulu. Tunjangan ini diberikan kepada penghulu yang menikahkan pasangan di hari libur dan di luar KUA. Besaran tunjangan ini adalah Rp 500 ribu per pasangan dan diambilkan dari APBN. Rincian tunjangan ini adalah Rp 110 ribu untuk transpor lokal dan Rp 390 ribu untuk ongkos paket khotbah dan doa nikah. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait