MUKOMUKO, BE – Pasca operasi penambangan liar di wilayah kawasan hutan produksi (HP) Air Rami. Jajaran Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten, berhasil menangkap basah tidak kurang dari seratus warga yang melakukan aktifitas penambangan batu akik di wilayah tersebut. “Operasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu. Ratusan penambang itu kita beri pembinaan. Satu kali lagi melakukan hal yang sama. Kami pastikan langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala KPHP Kabupaten, Jasmin Sinaga didampingi KTU, M Rizon dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, penambangan batu akik itu tidak hanya merusak hutan kawasan. Habitat dan ekosistem yang ada di hutan tersebut terancam berdampak negatif. Pasalnya banyak berlubang dan dalam satu lubang bekas para penambang itu mencapai kedalaman lebih dari satu meter. Penggalian secara manual yang dilakukan itu tidak hanya dapat merobohkan pohon yang ada di kawasan. Habitat yang melintas diwilayah itupun bakal terjebak dan terancam mati dan lainnya. Penambangan liar yang bakal dipidanakan itu berpedomaan pada Undang – undang `Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pada pasal 17 salah satu poinnya menyebutkan dilarang membawa alat – alat berat atau alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. “ Di UU itu sudah sangat jelas. Kita ingatkan warga jangan sesekali lagi berani melakukan aktifitas didalam hutan kawasan. Jika peringatan yang telah disampaikan tak diindahkan. Yang tertangkap bersama barang buktinya langsung ditindak tegas,” ingatnya. Sementara itu puluhan hingga sekitar 100 kilogram batu akik dan alat manual yang digunkan warga dalam melakukan aktifitas itu seperti linggis, palu dan beberapa peralatan lainnya berhasil disita dalam hutan kawasan. Hingga kemarin barang bukti itu masih diamankan di kantor tersebut. “ Kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Direncanakan bahan batu akik itu dilelang,” lanjut Jasmin. (900)
Penambang Batu Akik Bakal Ditindak
Rabu 11-02-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:15 WIB
Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli
Selasa 24-03-2026,17:23 WIB
Pungli di Jalur Pantai Seluma Viral, Kapolres Langsung Bertindak
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB