MUKOMUKO, BE – Pasca operasi penambangan liar di wilayah kawasan hutan produksi (HP) Air Rami. Jajaran Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten, berhasil menangkap basah tidak kurang dari seratus warga yang melakukan aktifitas penambangan batu akik di wilayah tersebut. “Operasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu. Ratusan penambang itu kita beri pembinaan. Satu kali lagi melakukan hal yang sama. Kami pastikan langsung ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kepala KPHP Kabupaten, Jasmin Sinaga didampingi KTU, M Rizon dikonfirmasi kemarin. Menurutnya, penambangan batu akik itu tidak hanya merusak hutan kawasan. Habitat dan ekosistem yang ada di hutan tersebut terancam berdampak negatif. Pasalnya banyak berlubang dan dalam satu lubang bekas para penambang itu mencapai kedalaman lebih dari satu meter. Penggalian secara manual yang dilakukan itu tidak hanya dapat merobohkan pohon yang ada di kawasan. Habitat yang melintas diwilayah itupun bakal terjebak dan terancam mati dan lainnya. Penambangan liar yang bakal dipidanakan itu berpedomaan pada Undang – undang `Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pada pasal 17 salah satu poinnya menyebutkan dilarang membawa alat – alat berat atau alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. “ Di UU itu sudah sangat jelas. Kita ingatkan warga jangan sesekali lagi berani melakukan aktifitas didalam hutan kawasan. Jika peringatan yang telah disampaikan tak diindahkan. Yang tertangkap bersama barang buktinya langsung ditindak tegas,” ingatnya. Sementara itu puluhan hingga sekitar 100 kilogram batu akik dan alat manual yang digunkan warga dalam melakukan aktifitas itu seperti linggis, palu dan beberapa peralatan lainnya berhasil disita dalam hutan kawasan. Hingga kemarin barang bukti itu masih diamankan di kantor tersebut. “ Kita akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait. Direncanakan bahan batu akik itu dilelang,” lanjut Jasmin. (900)
Penambang Batu Akik Bakal Ditindak
Rabu 11-02-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,13:35 WIB
Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas di Pantai SP10 Mukomuko, Ada Tanda Kekerasan
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB
Kuota PBI JK 16.841 Jiwa, Pemkot Bengkulu Masih Punya Daftar Tunggu 5.032 Warga
Terkini
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:00 WIB
Misteri ‘Jeroan’ Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, De Jure Soroti Dugaan Korupsi
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB