Polda Amankan Kayu Ilegal dari Benteng

Rabu 11-02-2015,13:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Letak secara geografis Kota Bengkulu yang berdampingan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), dimanfaatkan oleh pelaku illegal logging untuk mendistribusikan kayu - kayu tak bersurat ke Kota Bengkulu. Hal itu, terungkap setelah tim dari Subdit Tipidter Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu berhasil menangkap penyelundupan sebanyak 6 kubik kayu rimba campuran yang berasal dari Desa Sekayun Kecamatan Pematang Tiga, Benteng. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinsial Wa (40), warga Desa Sekayun, Kecamatan Pematang Tiga. Penangkapan itu, dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (9/2) di salah-satu depot kayu yang terletak di kawasan Jalan WR Supratman Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu. “Kayu balok kaleng ini kita amankan karena tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat, seperti surat keterangan kayu, asal -usul kayu, surat keterangan hasil hutan dan lainnya,\" ungkap Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahan MH, Selasa (10/2) kepada wartawan. Menurut Roy, selain 6 kubik kayu dan satu orang pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil truk Mitsubshi warna kuning bernopol BD 8455 DK milik pelaku yang dibeli secara kredit dan sering digunakan pelaku untuk mengangkut kayu - kayu ilegal dari Bumi Maroba Kite Maju tersebut. Sejauh ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti cukup, maka pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 83 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengerusakan hutan dengan ancaman minimal 8 bulan dan maksimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp 500 juta dan maksimal diatas Rp 1 miliar. \"Jika 1 kali 24 jam, pelaku terbukti secara hukum melanggar dari ketentuan yang ada, maka akan kita jebloskan kedalam sel tahanan,\" terangnya. Dijelaskan Roy Hardi Siahan, kronologis penangkapan berawal dari pihak Subdit Tipidter Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu mendapatkan informasi jika sering dilakukan bongkar muat kayu ilegal disalah -satu depot kayu yang terletak di TKP. Kemudian, polisipun langsung bergerak dan menyanggongi TKP tersebut. Diketahui jika pelaku tengah melakukan bongkar muat kayu tersebut. Hanya saja, setelah ditanyai petugas untuk menunjukan surat - surat kayu, namun pelaku tidak bisa menunjukan surat. Sehingga,diamankan ke mapolda Bengkulu. \"Dikarenakan pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat kayu yang dibongkarnya, sehingga kita gelandang ke Mapolda Bengkulu ini,\" ujar Roy Hardi Siahan. Sementara itu, pelaku Wa menuturkan, kayu yang diamankan oleh Polda Bengkulu itu didapatinya dengan cara membeli kepada masyarakat di Kecamatan Pematang Tiga dan Bang Haji. Sebab, di daerah ini masih terdapat cukup banyak kayu. Sehingga, kayu yang dibawanya itu tidak memiliki surat – menyurat karena, warga sekitar tempat tinggalnya dalam melakukan transaksi jual - beli kayu tidak mengunakan surat - menyurat. \"Kayu ini saya beli dengan harga bervariasi pak dalam setiap kubiknya. Ada yang seharga Rp 1 hingga Rp 1,5 juta,\" akunya. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait