BENGKULU, BE - Sejauh ini, pihak Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu tengah menunggu turunnya, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg terkait pembentukan dan penetapan Tim Khusus (timsus) guna melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebanyak 18 perusahaan, baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan industri di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu. Setelah SK dari gubernur itu turun, maka langsung dilakukan pulbaket di lapangan. \"Kita masih menunggu SK dari gubernur turun dulu, baru kita melakukan pulbaket terhadap 18 perusahaan tersebut,\" ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahan MH. Sebab, kata Roy, SK dari Gubernur Bengkulu itu merupakan dasar hukum bagi pihaknya, untuk melakukan serangkaian proses pulbaket dilapangan atau terhadap areal sebanyak 18 perusahaan tersebut. Jika tidak ada SK dari gub itu, maka kegiatan pulbaket yang dilakukan akan ilegal. Karena, timsus penangulanan, pencegahan dan penindakan terhadap 18 perusahaan itu melibatkan beberapa instansi. Seperti, polisi, kejaksaan, BLH dan lainnya. “SK dari gub ini merupakan dasar hukum bagi kita untuk menjalankan rangkaian pulbaket dilapangan,\" tandasnya. Roy Hardi Siahan menambahkan, pihak Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengharapkan agar SK gub ini cepat turun, sehingga pihaknya dapat secepatnya melakukan pulbaket di lapangan. Apalagi, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, cukup banyak atau sekitar 18 perusahaan. Apalagi, lokasi atau tempat 18 perusahaan itu, terletak cukup jauh atau tidak satu tempat. Sehingga, akan memerlukan waktu yang tidak sebentar. “Harapan kita, SK gub cepat turun, sehingga kita langsung dapat melakukan pulbaket ke lapangan,\" tandasnya. Ia menambahkan, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, adalal PT Agromuko, Kusuma Raya Utama, Alegromuko, Kusuma Raya Utama, Pamor Ganda, Bukit Angkasa Makmur, Danau Mas Hitam, Inti Bara Perdana, Ratu Samban Mining, PTPN 7, Bara Indah Lestari, Injatama, Firman Ketahun, Mukomuko Indah Lestari, Agrindo Persada Utama, Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Sawit Lestari dam Karya Sawitindo. \"Setelah dilakukan pulbaket ke lapangan, baru akan diketahui langkah selanjutnya. Seperti, apakah memang melanggar dari ketentuan atau tidak,\" tutupnya. (111)
Polda Tunggu SK Gub Turun
Rabu 11-02-2015,13:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,09:51 WIB
Baju Knit Mahal Jangan Sampai Rusak, Ini Cara Mencucinya
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB