BENGKULU, BE - Sejauh ini, pihak Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu tengah menunggu turunnya, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg terkait pembentukan dan penetapan Tim Khusus (timsus) guna melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sebanyak 18 perusahaan, baik yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan dan industri di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu. Setelah SK dari gubernur itu turun, maka langsung dilakukan pulbaket di lapangan. \"Kita masih menunggu SK dari gubernur turun dulu, baru kita melakukan pulbaket terhadap 18 perusahaan tersebut,\" ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Roy Hardi Siahan MH. Sebab, kata Roy, SK dari Gubernur Bengkulu itu merupakan dasar hukum bagi pihaknya, untuk melakukan serangkaian proses pulbaket dilapangan atau terhadap areal sebanyak 18 perusahaan tersebut. Jika tidak ada SK dari gub itu, maka kegiatan pulbaket yang dilakukan akan ilegal. Karena, timsus penangulanan, pencegahan dan penindakan terhadap 18 perusahaan itu melibatkan beberapa instansi. Seperti, polisi, kejaksaan, BLH dan lainnya. “SK dari gub ini merupakan dasar hukum bagi kita untuk menjalankan rangkaian pulbaket dilapangan,\" tandasnya. Roy Hardi Siahan menambahkan, pihak Dit Reskrimsus Polda Bengkulu mengharapkan agar SK gub ini cepat turun, sehingga pihaknya dapat secepatnya melakukan pulbaket di lapangan. Apalagi, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, cukup banyak atau sekitar 18 perusahaan. Apalagi, lokasi atau tempat 18 perusahaan itu, terletak cukup jauh atau tidak satu tempat. Sehingga, akan memerlukan waktu yang tidak sebentar. “Harapan kita, SK gub cepat turun, sehingga kita langsung dapat melakukan pulbaket ke lapangan,\" tandasnya. Ia menambahkan, perusahaan yang akan dilakukan pulbaket itu, adalal PT Agromuko, Kusuma Raya Utama, Alegromuko, Kusuma Raya Utama, Pamor Ganda, Bukit Angkasa Makmur, Danau Mas Hitam, Inti Bara Perdana, Ratu Samban Mining, PTPN 7, Bara Indah Lestari, Injatama, Firman Ketahun, Mukomuko Indah Lestari, Agrindo Persada Utama, Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Sawit Lestari dam Karya Sawitindo. \"Setelah dilakukan pulbaket ke lapangan, baru akan diketahui langkah selanjutnya. Seperti, apakah memang melanggar dari ketentuan atau tidak,\" tutupnya. (111)
Polda Tunggu SK Gub Turun
Rabu 11-02-2015,13:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Jumat 19-06-2026,15:41 WIB
Empat Hari Festival Tabut 2026, DLH Kota Bengkulu Angkut Lebih dari 20 Ton Sampah
Jumat 19-06-2026,13:37 WIB
Empat Komisioner KPU Bengkulu Selatan Terancam Dilaporkan, Kesaksian di Sidang Dipersoalkan
Terkini
Jumat 19-06-2026,19:35 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Masyarakat Kenal Lebih Dekat Motor Listrik Ramah Lingkungan Lewat EV City Rolling
Jumat 19-06-2026,15:41 WIB
Empat Hari Festival Tabut 2026, DLH Kota Bengkulu Angkut Lebih dari 20 Ton Sampah
Jumat 19-06-2026,15:35 WIB
El Nino 38 Derajat Celsius Kembali Landa Bengkulu, Terjadi Hingga Desember
Jumat 19-06-2026,15:34 WIB
Dishub Kota Bengkulu Siagakan Personel untuk Kelancaran Lalu Lintas Selama Festival Tabut
Jumat 19-06-2026,15:32 WIB