BENGKULU, BE - Briptu MZ (26), salah seorang oknum anggota Polres Kaur yang tinggal di Desa Padang Binjai, Muara Tetap, Kaur akhirnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (9/2). Ia divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara atas perbuatan pemerkosaan yang telah dilakukannya terhadap Mi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Cipta Sinuraya SH ini, majelis mengatakan bahwa putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Leomita Quamila SH yang menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. \"Setelah melakukan berbagai pertimbangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana amoral diluar nikah dengan ancaman/kekerasan,\" kata Cipta. Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum korban, Eti SH, mengatakan, bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim ini masih tergolong ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya yang telah membuat korban mengalami trauma yang cukup berat. \"Perbuatan terdakwa ini telah membuat korban mengalami trauma hingga saat ini. Diharapkan pada sidang kode etik nantinya, terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, bahkan apabila memungkinkan terdakwa nantinya dapat dipecat dari institusinya (anggota Polri.red),\" sampai Eti. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari perkenalan yang terjadi antara korban dan pelaku melalui jejaring sosial facebook dan akhirnya bertemu saaat kompetisi biliard di Bengkulu Indah Mall (BIM), pada bulan Februari-Maret 2013 lalu. Berawal dari pertemuan ini, keduanya pun akhirnya malakukan hubungan yang lebih intensif kendati hanya melalui telepon. Lama tak bertemu, keduanya akhirnya kembali berencana untuk melakukan pertemuan di Kota Bengkulu hanya sekedar acara makan malam, pada 18 Agustus 2014. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya bejatnya, pelaku mengajak korban untuk menginap di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Pantai Panjang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan menolak untuk bertanggung jawab.(135)
Oknum Anggota Polri Divonis 5 Tahun
Selasa 10-02-2015,12:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB