BENGKULU, BE - Guna melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu terus berkomitmen melakukan penagihan kepada para wajib pajak, termasuk terhadap pengelola parkir RSMY. Bila komitmen ini tak dibayarkan, DPPKA Kota menyatakan bahwa pihak pengelola dapat terancam pidana atas delik penggelapan pajak. \"Ketentuan kita jelas bahwa pajak parkir itu harus dibayar. Kalau tidak bisa pidana. Aparat hukum kita juga tegas mengenai hal ini. Yang namanya pajak jangan ada yang merasa layak untuk diistimewakan. Semua harus dipungut,\" kata Kepala DPPKA Kota, M Sofyan SE, kemarin (9/2). Menurut dia, bilamana pihak pengelola parkir RSMY berkeberatan, dapat mengirimkan surat keberatan secara tertulis. Keberatan tersebut untuk kemudiaan akan menjadi bahan telaah sebelum proses litigasi akan ditempuh oleh pihaknya. \"Tentunya keberatan itu harus didasarkan dengan alasan-alasan yang kuat. Misalnya kalau hanya bersedia membayar 10 persen dari 30 persen kewajiban, harus disertakan dengan dasar-dasar aturan. Kalau tidak jelas acuan aturan yang digunakan, bisa-bisa kami yang dinilai bersalah,\" ungkapnya. Dalam waktu dekat, lanjut Sofyan, pihaknya akan melakukan investigasi secara penuh atas permasalah yang ditimbulkan dari objek pajak yang mangkir dari kewajibannya ini. Pihaknya masih berharap agar piutang pajak ini dapat diselesaikan secara seksama. \"Usai penertiban aset, kami akan fokus untuk menertibkan seluruh wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Semua yang terdata menunggak akan kami tindaklanjuti,\" paparnya. Sementara untuk utang Pemerintah Kota kepada RSMY, ia menegaskan, Pemerintah Kota sudah mengalokasikan anggaran yang cukup sesuai dengan jumlah utang yang ada. Pihaknya tinggal menanti surat pengakuan utang untuk merealisasikan pembayaran utang tersebut. (009)
Pengelola Parkir RSMY Terancam Dipidanakan
Selasa 10-02-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :