Kejagung Siap Ambil Alih Perkara KPK

Sabtu 07-02-2015,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mogok jika satu persatu pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Kejaksaan Agung pun menyatakan siap mengambil alih perkara yang kini ditangani KPK.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, KPK harus tetap dipertahankan.  Namun, jika ada kondisi yang luar biasa, maka pihaknya akan ambil alih perkara.

\"Kasus yang sudah berjalan jangan sampai terlantar. Kita siap-siap saja mengambil alih jika memang diperlukan,\" tegas Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (6/2).

Menurutnya, dalam melakukan pemberantasan korupsi, antar instansi penegak hukum harus saling bersinergi. Korupsi tidak bisa diberantas dengan satu lembag penegak hukum.?\"Korupsi merajalela dan menggurita, nggak bisa dikerjakan satu lembaga. Harus bersinergai satu sama lain,\" jelas Prasetyo.

Oleh karena itu, Prasetyo menilai, semua lembaga penegak hukum harus diselamatkan. Termasuk KPK yang hingga saat ini masih dipercaya rakyat.

?\"KPK masih ada, mereka harus dipertahankan. Semua harus diselamatkan,\"? pungkasnya.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, KPK sedang dalam ancaman dilumpuhkan.  Padahal semua pihak masih membutuhkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.?\"KPK sedang dalam ancaman,\"? kata Mahfud di Gedung KPK.

Dia menegaskan, KPK merupakan satu lembaga yang berhasil dalam melaksanakan tugasnya yakni memberantas korupsi. ?\"KPK ini adalah anak kandung reformasi yang berhasil,\" jelasnya. Oleh karena itu, Mahfud sepakat jika lembaga antirasuah itu harus diselematkan. Selain KPK, Polri juga harus diselamatkan.?

Maka dari itu, Mahfud memberikan saran agar penegakan hukum dibedakan bedasarkan Mala in se ?dan Mala prohibita.?

Mala in se itu adalah orang melakukan tindakan hukum selain melanggar aturan resmi juga melanggar rasa keadilan dalam masyarakat, \"Tapi kalau Mala prohibita, orang melanggar aturan tetapi sebenarnya nggak merugikan apa-apa,\" pungkasnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK satu persatu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait tindak pidana. Dari empat pimpinan KPK yang dilaporkan satu sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sementara tiga pimpinan KPK lainnya masih dalam proses hukum.Deputi Pencegahan KPK,? Johan Budi mengatakan situasi dan Kondisi saat ini pimpinan KPK satu persatu dijadikan tersangka, hal ini  nantinya akan berdampak terhadap kinerja lembaga KPK, pasalnya dalam Undang-Undang 30 tahun 2002 menyatakan bahwa jika ada pimpinan KPK menjadi tersangka maka yangbersangkutan diberhentikan sementara melalui Keppres.?

Dia menegaskan bila ini benar-benar terjadi maka ada ratusan perkara yang ditangani KPK bisa terlantar. Sebab fungsi dan tugas KPK tidak bisa berjalan semestinya.Melihat kisruh ini, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir menyayangkan adanya rencana mogok pegawai KPK.?\"Saya kira hanya bagian administratif saja. Kalau penyidik nggalah, pasti tetap bekerja,\" kata Mudzakir kepada Radarpena, Jumat (6/2).?Disinggung soal penanganan perkara yang ikut terancam terabaikan, Mudzakir yakin bahwa para penyidik tidak akan melakukan pengancaman mogok bekerja. \"Perkara harus jalan, namun jika penyidik ikut mogok maka wajib ?dikeluarkan karena melanggar disiplin dalam melaksanakan tugas,\" ungkapnya.?Menurutnya, ancaman mogok itu dilakukan para pegawai KPK tak lain hanya mencari perhatian publik dan menanam rasa simpati terhadap pimpinan KPK yang tengah bermasalah. Tapi hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Namun jika benar-benar terjadi mogok tersebut, lanjut Mudzakir, maka harus dicari pimpinan KPK agar bisa tetap melaksanakan tugasnya memberantas korupsi. ?(jhon/RP)

Tags :
Kategori :

Terkait