MUKOMUKO, BE – Tidak hanya dosen hukum Universitas Terbuka (UT), Bodi Rahmad Santosa yang menilai Pemda Mukomuko kecolongan, terkait warga Negara asing (WNA) yang bekerja di PT Agro Muko, yang telah habis ijin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan izin tinggal terbatas/tetap (ITAS). Beberapa politisi pun mengkritik hal yang sama. Salah satunya disampaikan Sekretaris DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko, Muspar Rusli. Dia mempertanyakan kinerja Pemda dan jajaran penegak hukum di Kabupaten Mukomuko. “Aneh, kok bisa kecolongan. Padahal di daerah ini ada pihak – pihak terkait dalam melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan tegas. Tetapi seakan – akan tutup mata,” ujar Muspar. Muspar meminta Pemda dan Kepolisian berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Perwakilan Bengkulu, untuk menindak lanjuti terkait WNA tersebut. Jikalau benar tiga WNA berasal dari negara Malaysia itu sudah berakhir ITAS dan IMTA. Artinya tiga WNA itu ilegal tinggal di Indonesia khususnya di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. “Pihak Imigrasi bekerjasama dengan pihak terkait harus menangkap tiga WNA itu dan di kembalikan ke daerah asalnya. Penegak hukum jangan berdiam diri,” tegasnya. Jika hal tersebut tidak ditindak lanjuti. Nasdem dan fraksi yang ada keterwakilan dikursi legislatif Kabupaten Mukomuko, mencurigai adanya indikasi kongkalikong. Karena sepanjang WNA itu belum mengantongi ITAS dan IMTA. Tidak dibolehkan untuk menetap dan bekerja diwilayah Indonesia. “Aturannya sudah sangat jelas dalam Undang – undang. Saya pastikan penegak hukum dan pihak terkait mengetahui hal tersebut. Tinggal lagi ditindak lanjuti atau tidak. Kita akan ikuti perkembangan terkait persoalan tersebut,” pungkasnya. Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Drs Haryadie Nazar melalui Kabid Tenaga Kerja, Zulkisman menyampaikan, di Kabupaten Mukomuko ada 4 WNA. Keempatnya berasal dari warga negara Malaysia. Yakni 3 petinggi PT Agro Muko. Dari 3 WNA itu , 1 hanya IMTA nya yang telah berakhir. 2 WNA di perusahaan yang sama IMTA dan ITAS sudah berakhir sejak tahun 2013/2014 lalu. Sedangkan 1 WNA lagi petinggi PT Sapta, IMTA dan ITAS masih berlaku. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Imigrasi Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Hari ini (kemarin) saya tengah berada di Bengkulu. Khusus untuk IMTA kami koordinasikan ke Provinsi. Karena tidak menutup kemungkinan WNA itu telah mengurus. Sedangkan ITAS akan dikoordinasikan dengan Imigrasi Perwakilan Bengkulu,” singkatnya. (900)
Kinerja Pemda Dipertanyakan
Jumat 06-02-2015,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,14:04 WIB
Bapenda Targetkan Retribusi Parkir Festival Tabut 2026 Capai Rp60,7 Juta
Rabu 17-06-2026,14:19 WIB
Polisi Harus Jadi Solusi, Kapolda Bengkulu Perkenalkan Commander Wish CAMKOHA
Rabu 17-06-2026,13:38 WIB
Pemkot Bengkulu Hentikan Rekrutmen Honorer, Wali Kota Siap Jalankan Instruksi Pemerintah Pusat
Rabu 17-06-2026,14:26 WIB
SPMB Kota Bengkulu Segera Dibuka, Disdikbud Pastikan Seluruh Anak Mendapat Akses Pendidikan
Terkini
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,12:00 WIB
Pemprov Bengkulu Siapkan Agenda Sakral Festival Tabut, Doa Selamat hingga Santunan Anak Yatim
Kamis 18-06-2026,11:59 WIB
Wagub Mian Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Bengkulu Berikan Data yang Jujur dan Akurat
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB